Gunakan Paspor Meksiko Palsu Saat Masuk RI, Dua WN Tiongkok Diamankan

ILustrasi/Warga negara China melanggar keimigrasian
Sumber :
  • ANTARA/Dhoni Setiawan

VIVA Nasional – Dua orang pria asal Tiongkok, Chen Yongtong (CY) dan Wu Jinge (WJ) diamankan oleh petugas Kantor Imigrasi Jakarta Timur karena kedapatan menggunakan paspor berkebangsaan Meksiko dengan visa kunjungan untuk bisnis yang disponsori oleh sebuah perusahaan swasta. Kedua tersangka saat ini tengah menghuni Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat sejak 10 Agustus 2022.

Diskriminasi Terhadap Perempuan Dalam Pekerjaan Kian Parah di Tiongkok

Keduanya dianggap melanggar pasal 119 ayat Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian. Mereka terancam pidana penjara paling lama lima tahun serta pidana denda paling banyak Rp500 juta.

Tiga warga negara Tiongkok yang diamankan di kawasan Pecinan Semarang karena berdagang asongan, Kamis (26/1/2017)

Photo :
  • VIVA.co.id/Dwi Royanto
7 Negara dengan Populasi Pedesaan Terbesar di Dunia, Indonesia Nomor 4

Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, I Nyoman Gede Surya Mataram mengatakan, kecurigaan petugas muncul ketika pengurusan perpanjangan izin tinggal kunjungan (ITK) WJ di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timur pada 12 April 2022. Saat itu, keduanya diwakili oleh seorang penerjemah Bahasa Mandarin pada sebuah biro perjalanan wisata. 

WJ pun akhirnya dipanggil ke kantor imigrasi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Setelah WJ diperiksa oleh petugas di Kanim Jakarta Timur, didapatilah nama CY.

Hampir Separuh Kota-kota Besar di Tiongkok Terancam Tenggelam, Ini Penyebabnya

"Karena keduanya masuk Indonesia bersamaan. Hal ini juga kami konfirmasi melalui data perlintasan keduanya dari Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian. Petugas kami kemudian mendatangi CY di apartemennya di daerah Taman Sari, Jakarta Barat. Pada saat itu, CY tidak bisa menunjukkan paspor Meksiko-nya," kata Surya, dalam keterangannya, Kamis 25 Agustus 2022.

Surya menjelaskan, paspor Meksiko yang digunakan terkonfirmasi palsu. Ini diketahui berdasarkan konfirmasi dari Kedutaan Besar Meksiko yang menyatakan bahwa paspor tersebut tidak terdaftar. 

Atas perbuatan ini, lajut Surya, WJ dan CY ini dikenakan pasal yang sama, yakni pasal 119, tapi dengan ayat yang berbeda. WJ dijerat pasal 119 ayat (2) sedangkan CY pasal 119 ayat (1). 

"Sanksi pidananya sama. Pidana penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp500 juta," ujar Surya.

Dua warga negara Tiongkok ditangkap aparat Kantor Imigrasi Padang di kawasan pertambangan emas di Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat, pada Senin, 20 Maret 2017.

Photo :
  • VIVA.co.id/Andri Mardiansyah

WJ dan CY mengaku telah memiliki paspor Meksiko sejak tahun 2019, meskipun mereka adalah WN Tiongkok berdasarkan konfirmasi dari Kedutaan Besar Republik Rakyat Tiongkok. Pengurusan paspor Meksiko dilakukan melalui perantara yang mereka tidak kenal sebelumnya dengan membayar sejumlah uang. 

Mereka bermaksud menggunakan paspor tersebut untuk memuluskan perjalanan mereka menuju ke negara lain karena sebatas yang mereka ketahui, paspor Republik Rakyat Tiongkok (RRT) hanya dapat digunakan ke beberapa negara saja.

"Proses penyidikan sudah dimulai, tinggal menunggu waktu hingga kasus mereka dilimpahkan ke Pengadilan. Kita tidak bisa biarkan orang asing masuk ke Indonesia dan berbuat sesuka hati. Kasus seperti ini harus ditindak agar menimbulkan efek jera," ujar Surya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya