KPK Sita Uang Dolar dari Rumah Rektor Unila
- ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
VIVA Nasional – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah selesai melakukan upaya geledah paksa terhadap rumah pribadi Rekor Universitas Lampung (Unila), Karomani (KRM) dan rumah beberapa pihak yang terkait perkara suap Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) tahun 2022.Â
Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan upaya paksa penggeledahan tersebut berlangsung di Provinsi Lampung.Â
"Rabu, 24 Agustus 2022 tim penyidik telah selesai melakukan upaya paksa penggeledahan di wilayah Lampung. Tempat yang digeledah, yaitu rumah kediaman tersangka Karomani (KRM) dan rumah kediaman dari beberapa pihak yang terkait dengan perkara ini," ujar Ali dalam keterangan tertulis, Kamis 25 Agustus 2022.Â
KPK menangkap tangan Rektor Unila Karomani di kasus suap penerimaan mahasiswa
- ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Dari hasil penggeledahan tersebut, kata Ali, tim penyidik berhasil menyita dokumen administrasi mahasiswa, barang elektronik dan sejumlah uang dengan pecahan rupiah dan mata uang asing.Â
"Ditemukan dan diamankan kembali, diantaranya berbagai dokumen terkait administrasi kemahasiswaan, barang elektronik dan juga sejumlah uang dengan pecahan rupiah maupun pecahan mata uang asing (Dollar Singapura dan Euro)," kata Ali.Â
Tim penyidik KPK, lanjut Ali, akan menganalisis dan menyita barang bukti tersebut untuk melengkapi berkas perkara keempat tersangka suap PMB Unila tahun 2022.
"Tim penyidik nantinya akan menganalisis dan menyita bukti-bukti tersebut untuk kemudian dimasukkan dalam berkas perkara para tersangka," tutur Ali.Â
Dalam perkara ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait penerimaan calon mahasiswa baru pada Universitas Lampung (Unila) tahun 2022.
Sebagai penerima, yakni Rektor Unila Karomani (KRM), Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi (HY), dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB). Sedangkan pemberi ialah pihak swasta Andi Desfiandi (AD).
Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani (kedua kanan) jadi tersangka di KPK
- ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
"Seluruh uang yang dikumpulkan KRM melalui Mualimin (dosen) yang berasal dari orang tua calon mahasiswa yang diluluskan KRM berjumlah Rp603 juta dan telah digunakan untuk keperluan pribadi KRM sekitar Rp575 juta," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu, 21 Agustus 2022.
Selain itu, kata dia, KPK juga menemukan adanya sejumlah uang yang diterima KRM melalui Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Unila Budi Sutomo dan MB yang berasal dari pihak orang tua calon mahasiswa yang diluluskan KRM yang juga atas perintah KRM.