KPK Sita Uang Dolar dari Rumah Rektor Unila

Ilustrasi barang bukti uang dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

VIVA Nasional – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah selesai melakukan upaya geledah paksa terhadap rumah pribadi Rekor Universitas Lampung (Unila), Karomani (KRM) dan rumah beberapa pihak yang terkait perkara suap Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) tahun 2022. 

img_title KPK Geledah Kantor Bea Cukai Semarang dan Kanwil Jateng, Budi sebut Penyidik Sita Uang Tunai

Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan upaya paksa penggeledahan tersebut berlangsung di Provinsi Lampung. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Rabu, 24 Agustus 2022 tim penyidik telah selesai melakukan upaya paksa penggeledahan di wilayah Lampung. Tempat yang digeledah, yaitu rumah kediaman tersangka Karomani (KRM) dan rumah kediaman dari beberapa pihak yang terkait dengan perkara ini," ujar Ali dalam keterangan tertulis, Kamis 25 Agustus 2022. 

img_title Dedi Congor Tersangka Kasus Bea Cukai Dicegah KPK ke Luar Negeri

KPK menangkap tangan Rektor Unila Karomani di kasus suap penerimaan mahasiswa

Photo :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Dari hasil penggeledahan tersebut, kata Ali, tim penyidik berhasil menyita dokumen administrasi mahasiswa, barang elektronik dan sejumlah uang dengan pecahan rupiah dan mata uang asing. 

img_title KPK Geledah Kantor Djarum dan 6 Perusahaan di Kudus, Begini Respons Manajemen

"Ditemukan dan diamankan kembali, diantaranya berbagai dokumen terkait administrasi kemahasiswaan, barang elektronik dan juga sejumlah uang dengan pecahan rupiah maupun pecahan mata uang asing (Dollar Singapura dan Euro)," kata Ali. 

Tim penyidik KPK, lanjut Ali, akan menganalisis dan menyita barang bukti tersebut untuk melengkapi berkas perkara keempat tersangka suap PMB Unila tahun 2022.

"Tim penyidik nantinya akan menganalisis dan menyita bukti-bukti tersebut untuk kemudian dimasukkan dalam berkas perkara para tersangka," tutur Ali. 

Dalam perkara ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait penerimaan calon mahasiswa baru pada Universitas Lampung (Unila) tahun 2022.

Sebagai penerima, yakni Rektor Unila Karomani (KRM), Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi (HY), dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB). Sedangkan pemberi ialah pihak swasta Andi Desfiandi (AD).

Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani (kedua kanan) jadi tersangka di KPK

Photo :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Seluruh uang yang dikumpulkan KRM melalui Mualimin (dosen) yang berasal dari orang tua calon mahasiswa yang diluluskan KRM berjumlah Rp603 juta dan telah digunakan untuk keperluan pribadi KRM sekitar Rp575 juta," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu, 21 Agustus 2022.

Selain itu, kata dia, KPK juga menemukan adanya sejumlah uang yang diterima KRM melalui Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Unila Budi Sutomo dan MB yang berasal dari pihak orang tua calon mahasiswa yang diluluskan KRM yang juga atas perintah KRM.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut