KPK Sita Uang Rp 2,5 Miliar dari Rumah Pribadi Rektor Unila

Penyidik KPK memperlihatkan barang bukti uang yang disita dari pengembangan operasi tangkap tangan
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

VIVA Nasional – Tim penyidik antirasuah atau KPK menyita sejumlah uang tunai sebesar Rp 2,5 miliar di rumah pribadi Rektor Universitas Lampung (Unila), yakni Karomani (KRM). Uang yang diamankan itu dalam bentuk pecahan rupiah, dolar singapura, dan euro.

KPK Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli Rutan

Hal tersebut dikonfirmasi kebenarannya oleh Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri. Dia menyebutkan jumlah Rp 2,5 miliar itu merupakan total keseluruhan yang telah diamankan oleh penyidik KPK. Selain rumah Karomani, KPK menyisir beberapa rumah milik pihak yang diduga terkait dalam perkara tersebut.

"Mengenai jumlah uang cash yang ditemukan pada proses penggeledahan di rumah kediaman tersangka KRM dimaksud dan juga pihak terkait lainnya, tim penyidik berhasil mengamankan uang tunai yang jumlah totalnya senilai Rp 2,5 miliar," kata Ali dalam keterangan tertulis, Kamis 25 Agustus 2022. 

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Gugat Dewas ke PTUN, Sebut Kasusnya Expired

Baca juga: Ini Sikap Kapolri Saat Ditemui Sambo Pasca Kematian Brigadir J

Nantinya, lanjut Ali, temuan uang tersebut bakal dianalisis terlebih dahulu oleh penyidik. Setelahnya, barang bukti itu akan dikonfirmasi kepada para saksi. "Kami akan analisis dan segera sita sebagai barang bukti yang nantinya akan dikonfirmasi kembali kepada para saksi," tutur Ali.

Disidang Etik Dewas KPK pada 2 Mei Terkait Mutasi Pegawai Kementan, Nurul Ghufron: Kita Hormati

Dalam perkara ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait penerimaan calon mahasiswa baru pada Universitas Lampung (Unila) tahun 2022.

Sebagai penerima, yakni Rektor Unila Karomani (KRM), Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi (HY), dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB). Sedangkan pemberi ialah pihak swasta Andi Desfiandi (AD).

KPK menangkap tangan Rektor Unila Karomani di kasus suap penerimaan mahasiswa

Photo :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

"Seluruh uang yang dikumpulkan KRM melalui Mualimin (dosen) yang berasal dari orang tua calon mahasiswa yang diluluskan KRM berjumlah Rp 603 juta dan telah digunakan untuk keperluan pribadi KRM sekitar Rp 575 juta," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu, 21 Agustus 2022.

Selain itu, kata dia, KPK juga menemukan adanya sejumlah uang yang diterima KRM melalui Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Unila Budi Sutomo dan MB yang berasal dari pihak orang tua calon mahasiswa yang diluluskan KRM yang juga atas perintah KRM.

"Uang tersebut telah dialih bentuk menjadi tabungan deposito, emas batangan, dan juga masih tersimpan dalam bentuk uang tunai dengan total seluruhnya sekitar Rp 4,4 miliar," kata Ghufron. Dengan demikian, total uang yang diduga diterima KRM sekitar Rp 5 miliar.

Gedung Rektorat Universitas Lampung (Unila)

Photo :
  • antara

Atas perbuatannya, KRM, HY, dan MB selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara AD sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya