Irjen Napoleon Minta Hakim Divonis Bebas

Irjen Napoleon Bonaparte
Sumber :
  • Antara

VIVA Nasional – Irjen Napoleon Bonaparte yang merupakan terdakwa kasus penganiayaan terhadap M Kece, meminta ke majelis hakim agar dirinya dibebaskan dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

img_title Pengadilan Tinggi NTB Batalkan Putusan Lepas 2 Terdakwa Korupsi Lahan MXGP

Permohonan bebas itu dilontaskan Napoleon saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis 25 Agustus 2022.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Napoleon katakan kepada majelis hakim bahwa dakwaan Jaksa tidak terbukti di dalam persidangan.

img_title JPU Tuntut Anggota DPRD Kabupaten Bekasi 10 Bulan Penjara di Perkara Dugaan Penganiayaan

Irjen Napoleon

Photo :
  • ANTARA


“Menjatuhkan putusan bebas karena terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan sebagaimana pasal-pasal dalam Surat Dakwaan dan Surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum,” ujar Napoleon di ruang sidang 4 PN Jaksel, Kamis 25 Agustus 2022.

Dalam nota pembelaannya, Napoleon katakan dari 8 saksi yang berada di lokasi dugaan penganiayaan, yakni Rutan Bareskrim Mabes Polri, hanya M Kece yang menyatakan dirinya melakukan pemukulan.

Sementara, tujuh saksi lainnya memberikan keterangan yang berlawanan dengan M Kece dan telah mencabut berita acara pemeriksaan (BAP).

img_title Koordinator BEM UI Diduga Dianiaya hingga HP Dirampas di Tebet, Polisi Turun Tangan Meski Belum Ada Laporan

“(Tujuh saksi lain) menyatakan hal yang tidak sejalan dengan apa yang disampaikan saksi Kece,” ujar Napoleon.

Irjen Napoleon di dalam penjara

Photo :
  • Istimewa

Berangkat dari situ, Napoleon meminta Majelis Hakim PN Jaksel menolak semua tuntutan Jaksa, Jika permohonan tersebut tidak bisa dipenuhi, Napoleon meminta hakim menjatuhkan vonis lepas.

Sebagai informasi, vonis bebas dijatuhkan apabila Hakim menyatakan dakwaan Jaksa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

Sementara, vonis bebas dijatuhkan apabila hakim menilai dakwaan Jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan. Namun, terdakwa tidak bisa dihukum karena perbuatannya bukanlah tindak pidana.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Irjen Napoleon bersama M Kece berpelukan di sidang

Photo :
  • VIVA / Andrew Tito (Jakarta)


“Atau setidaknya menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum (onslag) terhadap terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte,” ujar Napoleon.

Diketahui pihak Jaksa menuntut Napoleon divonis bersalah dan dihukum 1 tahun penjara, Menurut Jaksa, dugaan penganiayaan Napoleon mengakibatkan M Kece mengalami luka-luka.

Jaksa yakin Napoleon melanggar Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Santri korban penganiayaan menjalani perarawan di RSUD Mohammad Noer, Pamekasan

Dituduh Curi Barang, Santri di Pamekasan Diduga Dihajar 7 Senior sampai Patah Tulang dan Tak Sadarkan Diri

Polres Pamekasan turun tangan mengusut dugaan penganiayaan terhadap seorang santri berinisial AR (17) di salah satu pondok pesantren di Batumarmar, Pamekasan, Jatim.

img_title
VIVA.co.id
7 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut