Ferdy Sambo Pasrah Hasil Banding Dipecat dari Polri

Sidang Etik Ferdy Sambo
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional – Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan, Polri Irjen Ferdy Sambo mengajukan banding atas putusan sidang etik yang memecat dirinya dari polri. Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan putusan banding nantinya akan bersifat final dan mengikat.

Polri Sebut Angka Kecelakaan Mudik Lebaran 2024 Turun 12 Persen

"Khusus untuk kasus Irjen FS, banding adalah keputusan final dan mengikat. Tidak berlaku itu (Perpol baru), tidak berlaku PK. Jadi keputusan banding keputusan final dan mengikat, sudah tidak ada upaya hukum lagi," kata Dedi dalam keterangannya di Gedung TNCC Mabes Polri, Jumat 26 Juni 2022.

Ferdy Sambo sesaat sebelum memasuki ruang sidang di Gedung TNCC Mabes Polri

Photo :
  • Instagram: divisihumaspolri
RS Polri Ungkap Kondisi Terkini 11 Jasad Kecelakaan Maut KM 58 Tol Japek

Dedi menegaskan bahwa, Ferdy Sambo akan menerima hasil dari pengajuan bandingnya tersebut. "Yang jelas yang bersangkutan sudah menerima apapun keputusan yang akan diambil sidang bandingnya," tegasnya.

Sebagai informasi, Tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan sanksi terberat kepada mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo. Dia diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat dari anggota kepolisian karena kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. 

Polri Sebut 199 Kecelakaan Terjadi pada Hari Raya Idul Fitri, 41 Orang Meninggal Dunia

Keputusan ini diungkap dari hasil sidang KKEP yang berlangsung hampir 18 jam.

Sidang Etik Ferdy Sambo

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

“Demikian juga hari ini Itsus bersama Propam gelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dengan pelanggar atas nama Irjen FS (Ferdy Sambo). Sidang memutuskan pelanggar FS dikenai sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, Jumat, 26 Agustus 2022 dini hari.

Tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) telah memutuskan sanksi terberat kepada Sambo terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. 

Sidang Etik Ferdy Sambo

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jenderal bintang dua itu diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat dari anggota kepolisian. Keputusan ini diungkap dari hasil sidang KKEP yang berlangsung 18 jam.

“Demikian juga hari ini Itsus bersama Propam gelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dengan pelanggar atas nama Irjen FS (Ferdy Sambo). Sidang memutuskan pelanggar FS dikenai sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," ujar Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jumat, 26 Agustus 2022 dini hari.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya