Sri Sultan HB X Batalkan Izin Apartemen Royal Kedhaton Yogyakarta

Sri Sultan HB X.
Sumber :
  • Cahyo Edi/VIVA.

VIVA Nasional –Sejumlah bangunan yang menyalahi aturan di kawasan cagar budaya di Kota Yogyakarta akan ditinjau ulang perizinan. Apabila dinilai melanggar aturan maka izin bangunan yang telah dikeluarkan akan dicabut.

Banjir Bandang di Brasil, Tim Penyelamat Evakuasi Korban di Atap Rumah dan Apartemen

Salah satu bangunan yang dinilai menyalahi aturan ini adalah Apartemen Royal Kedhaton yang akan dibangun di Jalan Gandekan Lor, Kota Yogyakarta. Apartemen Royal Kedhaton ini sempat mencuat beberapa waktu yang lalu karena proses penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) nya diduga ada kongkalikong.

Dugaan kongkalikong dan suap demi memuluskan perizinan Apartemen Royal Kedhaton ini berujung pada Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan menyeret nama eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti, Kepala Dinas Perizinan Kota Yogyakarta dan pihak pengembang yaitu PT Summarecon.

Bea Cukai Yogyakarta Beri Izin Tambah Lokasi Usaha untuk Produsen Tembakau Iris Ini

Gubernur DIY Sri Sultan HB X mengatakan salah satu poin pelanggaran dalam pembangunan Apartemen Royal Kedhaton adalah ketinggian bangunan yang diajukan mencapai 40 meter. Ketinggian ini dinilai tak sesuai dengan aturan yang ada.

"Kemarin kan diputuskan (lokasi Apartemen Royal Kedhaton) sebagai heritage, kawasan penyangga (cagar budaya). Ya ukurannya, melanggar ya. Makanya kita batalkan (izinnya)," ucap Sultan HB X, Kamis 25 Agustus 2022.

Jasad Pria Paruh Baya Buat Geger Apartemen di Tebet, Polisi Ungkap Penyebab Kematiannya

Sri Sultan HB X.

Photo :
  • Cahyo Edi/VIVA.

Sultan HB X membeberkan selain membatalkan izin pembangunan Apartemen Royal Kedhaton, pihaknya juga mengusulkan agar Peraturan Wali Kota terkait pembangunan juga dibatalkan.

Untuk pembatalan Peraturan Wali Kota ini, Sultan HB X menuturkan pihaknya sudah menyampaikan masalah ini ke Kementerian Dalam Negeri. Saat ini, Kementerian Dalam Negeri sedang mempelajari usulan pembatalan Peraturan Wali Kota Yogyakarta tersebut.

Gubernur DI Yogyakarta, Sri Sultan HB X.

Photo :
  • VIVA/Cahyo Edi

"Tapi yang batalke (membatalkan izin) Departemen (Kementerian) Dalam Negeri. Kita enggak punya hak (untuk membatalkan). Kita sampaikan, ini dibatalken, kan gitu," ungkap Sultan HB X.

"Kita ajukan untuk dibatalkan (Peraturan Walikota Yogyakarta) karena itu melanggar. Perwalnya melanggar karena di Pergubnya sudah ada jika kawasan itu (lokasi Apartemen Royal Kedhaton) merupakan kawasan penyangga kawasan heritage," tutup Sultan HB X.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya