Polri Sebut Ada 3 Cluster Saksi Dalam Sidang Etik Irjen Ferdy Sambo

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.
Sumber :

VIVA – Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Dedi Prasetyo mengatakan, terdapat tiga cluster saksi dalam sidang kode etik mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Para saksi tersebut akan diambil sumpah untuk keterangannya dan memiliki konsekuensi yuridis.

5 Polisi di Kolaka Ditangkap karena Keroyok Warga hingga Babak Belur, Kapolres Minta Maaf

"Ketika para saksi nanti dia memberikan keterangannya tidak sesuai dengan fakta hukum dan fakta persidangan, maka dia memiliki konsekuensi adalah dapat diproses sesuai proses peradilan dengan ancaman hukuman 7 tahun," kata Dedi dalam keterangannya di Gedung TNCC Mabes Polri, Jumat, 26 Agustus 2022.

Kemudian Dedi menjelaskan tiga cluster saksi dalam kasus pembunuhan berencana yang dilakukan Irjen Ferdy Sambo. Cluster pertama, kata dia, adalah Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Brigadir Ricky Rizal (Brigadir RR) dan Kuat Ma'ruf selaku sopir istri Ferdy Sambo.

Brigjen Nurul Bicara Strategi STIK Lemdiklat Cetak Pemimpin Polri yang Mumpuni

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.

Photo :
  • VIVA/Andrew Tito

"Cluster saksi pertama ada 3 orang terkait menyangkut masalah cluster peristiwa penembakan Brigadir J di TKP (tempat kejadian perkara) Duren Tiga tadi. Bharada E tidak bisa dihadirkan ke dalam persidangan karena yang bersangkutan statusnya sebagai Justice Collaborator yang diamankan oleh LPSK kemudian yang hadir Brigadir RR dan saudara KM," ujar Dedi.

Ternyata Syarat Usia Minimal Punya SIM Tidak Semuanya 17 Tahun, Cek Aturannya

Kemudian, cluster kedua saksi yaitu terkait masalah obstruction of justice berupa ketidakprofesionalan dalam olah TKP, yakni mantan Karopaminal Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Karoprovos Brigjen Benny Ali, Kapolres Jakarta Selatan nonaktif Kombes Budhi Herdi, mantan Kaden A Biro Paminal Kombes Agus Nurpatria, mantan Kabag Gakkum Roprovost Divpropam Kombes Susanto.

"Cluster yang ketiga adalah terkait menyangkut masalah obstruction of justice tapi berupa merusak atau menghilangkan alat bukti CCTV itu semuanya sudah disampaikan oleh anggota bidang komisi kode etik dan yang bersangkutan 15 saksi ini mengakui apa yang mereka lakukan," tutur Dedi. 

Irjen Ferdy Sambo jalani sidang etik

Photo :
  • VIVA / Yeni Lestari

Sebelumnya diwartakan, dalam KKEP ini saksi yang diperiksa sebanyak 15 orang. Di mana dalam hal ini para saksi telah diambil sumpah, untuk mengatakan yang sejujurnya.

"Ada tujuh orang saksi (terakhir), jadi lengkap 15 saksi (diperiksa)," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah saat dikonfirmasi wartawan, Kamis, 25 Agustus 2022.

Menurut Nurul, jika seluruh saksi telah rampung diperiksa, maka proses sidang KKEP ini akan berlanjut dengan pemeriksaan terhadap terduga pelanggar etik yakni Irjen Ferdy Sambo.

Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun, berikut daftar 15 saksi yang diperiksa di sidang Irjen Ferdy Sambo:

1.HK (Brigjen Hendra Kurniawan)
2. BA (Brigjen Benny Ali)
3. AN (Kombes Agus Nurpatria)
4. S (Kombes Susanto)
5. BH (Kombes Budhi Herdi)
6. RS (AKBP Ridwan Soplanit)
7. AR (AKBP Arif Rahman)
8. ACN (AKBP Arif Cahya)
9. CP (Kompol Chuk Putranto)
10. RS (AKP Rifaizal Samual)
11. RR (Bripka Ricky Rizal)
12. KM (Kuat Maruf)
13. RE (Bharada Richard Eliezer)
14. HN (saksi di luar patsus)
15. MB (saksi di luar patsus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya