Jokowi Beri Tunjangan Kinerja Kepala BRIN Rp49,86 Juta Sebulan

Pelantikan Dewan Pengarah BRIN Oleh Presiden Jokowi di Istana Negara Jakarta
Sumber :
  • Kris - Biro Pers Sekretariat Presiden

VIVA Nasional – Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden atau Perpres nomor 104 tahun 2022. Perpres tersebut berisi tentang Tunjangan Kinerja atau Tukin pegawai di lingkungan Badan Riset dan Inovasi atau BRIN.

Jubir Jelaskan Maksud Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Dalam Perpres itu, Kepala BRIN mendapatkan tunjangan yang nilainya cukup besar dalam satu bulan. Jumlah nominal tunjangan untuk Kepala BRIN yakni mencapai Rp49,86 juta per bulan.

"Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional diberikan tunjangan kinerja sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari tunjangan kinerja pada kelas jabatan tertinggi di lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional," bunyi pasal 6 ayat 1 Perpres tersebut yang dilihat Viva pada Jumat 26 Agustus 2022

Gowes Sepeda Kayu di Bundaran HI, Jokowi Jadi Buruan Swafoto Pengunjung CFD

Bangun Sinergi, BRIN dan ANRI Tandatangani Nota Kesepahaman Bersama

Photo :
  • Istimewa

Tunjangan kinerja pada kelas jabatan tertinggi di lingkungan BRIN sendiri adalah sekitar 33,24 juta. Sehingga, jika Kepala BRIN mendapatkan tunjangan kinerja 150% dari tunjangan kinerja kelas jabatan tertinggi di lingkungan BRIN, jumlahnya mencapai sekitar Rp49,86 juta.

Rusia Masukkan Nama Presiden Zelesnkyy ke dalam Daftar Buronan

Pada pasal 6 ayat 2 Perpres tersebut, tunjangan kinerja kepala BRIN diberikan mulai 1 Septempber 2022.

"Tunjangan kinerja bagi Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan terhitung mulai bulan September 2021," bunyi pasal 6 ayat 2 Perpres tersebut.

Perpres ini tandatangani oleh Presiden Jokowi pada tanggal 24 Agustus 2022. Kemudian Perpres itu diundangan oleh Mensetneg Pratikno pada tanggal yang sama.

"Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia," bunyi pasal 14 Perpres itu. 

Selain Perpres N0 104 tahun 2022, Presiden juga mengeluarkan Perpres No. 105 tahun 2022 yang mengatur tentang Hak Keuangan bagi Sekretaris, Anggota Dewan Pengarah dan Staf Khusus Dewan Pengarah serta fasilitas lainnya bagi dewan pengarah dan Staf Khusus Dewan Pengarah BRIN.

Dalam Perpres itu, ditentukan bahwa Sekretaris Dewan Pengarah mendapatkan paling tinggi 10,5/12 dari besaran tunjangan kinerja yang didapat oleh Kepala BRIN atau senilai Rp 43,627 juta per bulan.

Kemudian untuk hak keuangan Anggota Dewan Pengarah BRIN adalah setara 10/12 dari total tukin Kepala BRIN. Jumlah tersebut mencapai Rp 41,55 juta per bulan.

Megawati Soekarnoputri Dilantik Presiden Sebagai Ketua Dewan Pengarah BRIN

Photo :
  • Kris - Biro Pers Sekretariat Presiden

Selanjutnya Staf Khusus Ketua Dewan Pengarah BRIN yang tidak bersifat ex-officio mendapat hak keuangan setara 7/12 dari tukin Kepala BRIN. Mereka mendapat Rp 29,085 juta per bulan.

Sementara untuk hak keuangan Ketua Dewan Pengarah BRIN, Megawati Soekarnoputri tidak diatur dalam Perpres tersebut. Perpres itu hanya menyebut Megawati mendapatkan hak keuangan dalam bentuk biaya perjalanan dinas.

Berikut rincian tunjangan kinerja Pegawai di linglungan BRIN:
1. Kelas jabatan 1: Rp2,53 juta per bulan
2. Kelas jabatan 2: Rp2,7 juta per bulan
3. Kelas jabatan 3: Rp2,89 juta per bulan
4. Kelas jabatan 4: Rp2,98 juta per bulan
5. Kelas jabatan 5: Rp3,13 juta per bulan
6. Kelas jabatan 6: Rp3,51 juta per bulan
7. Kelas jabatan 7: Rp3,91 juta per bulan
8. Kelas jabatan 8: Rp4,59 juta per bulan
9. Kelas jabatan 9: Rp5,07 juta per bulan
10. Kelas jabatan 10: Rp5,97 juta per bulan
11. Kelas jabatan 11: Rp8,75 juta per bulan
12. Kelas jabatan 12: Rp9,89 juta per bulan
13. Kelas jabatan 13: Rp10,93 juta per bulan
14. Kelas jabatan 14: Rp17,06 juta per bulan
15. Kelas jabatan 15: Rp19,28 juta per bulan
16. Kelas jabatan 16: Rp27,57 juta per bulan
17. Kelas jabatan 17: Rp33,24 juta per bulan

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya