Polri Hentikan Sementara Pemeriksaan Putri Candrawathi, Ini Alasannya

Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi
Sumber :
  • tvOne

VIVA Nasional – Pemeriksaan Putri Candrawathi resmi diberhentikan oleh aparat kepolisian. Putri telah selesai diperiksa di Bareskrim Polri selama 12 jam sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J

Puslabfor Polri Selidiki Kasus Kebakaran Maut Toko Frame Mampang

"Pemeriksaan Putri Chandrawathi resmi dihentikan dulu untuk malam hari ini mengingat waktu sudah larut malam," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo dalam keterangannya di Gedung Bareskrim Polri, Jumat 26 Agustus 2022. 

Sebelumnya diberitakan, Berdasarkan pantauan VIVA di Bareskrim Polri pukul 11.20 WIB, terlihat seorang wanita turun dari sebuah mobil berjalan menuju lobby depan Bareskrim Polri. 

Bea Cukai dan Bareskrim Polri Jalin Sinergi Gagalkan Peredaran Narkotika di Tangerang dan Aceh

Baca juga: Kamaruddin Ungkap Sosok Martin Gabe Buntut Laporan Palsu Ferdy Sambo

Wanita tersebut berpakaian lengkap berwarna hitam, mulai dari kerudung, baju hingga celana. Diduga dia adalah Putri Candrawathi yang sedang menghindari awak media. 

8 Terduga Teroris Jaringan JI Ditangkap, Polisi Ungkap Ada yang Berperan Jadi Bendahara

Putri Candrawathi disambut oleh petugas Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum dia diperiksa sebagai tersangka oleh aparat kepolisian. 

Adapun Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri Komjen Pol. Agus Andrianto mengungkapkan peran Putri Candrawathi, tersangka pembunuhan Brigadir J, ikut dalam skenario yang dibangun oleh suaminya, Irjen Pol Ferdy Sambo.

"Mengikuti skenario yang dibangun oleh FS," kata Agung saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu, 20 Agustus 2022.

Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo

Photo :
  • Istimewa

Keterangan para saksi dan alat bukti yang ada (fakta penyidikan), menurutnya, menjadi dasar penyidik menetapkan Putri sebagai tersangka bersama Ferdy Sambo.

Dari fakta penyidikan, kata dia, Putri terekam kamera CCTV berada di tempat kejadian perkara, baik sebelum, sesaat, maupun sesudah, penembakan Brigadir J. "(Putri) ada di lantai tiga ketika Ricky dan Richard saat ditanya kesanggupan untuk menembak almarhum Josua," katanya.

Putri juga yang mengajak berangkat ke Duren Tiga bersama tersangka RE, tersangka RR, tersangka KM, dan korban Brigadir J. "Bersama FS saat menjanjikan uang kepada RE, RR, dan KM,"

Putri dan suaminya, Ferdy Sambo, serta tiga tersangka lainnya, Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Brigadir Kepala Ricky Rizal (Bripka RR) dan Kuat Ma'aruf dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya