Ganjil Genap di Jalur Puncak Berlaku Hari Ini dan Besok

Kepadatan kendaraan di jalur wisata, Jalan Raya Puncak, Kabupaten Bogor
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

VIVA Nasional – Ganjil genap di jalur Puncak Bogor, Jawa Barat kembali dilakukan. Berdasarkan jadwal yang ditentukan, kebijakan ganjil genap berlaku sejak Jumat siang, 26 Agustus 2022 atau H-1 akhir pekan, hingga Minggu, 28 Agustus 2022 mendatang.

Caleg Demokrat Fathi Lolos ke Senayan Bareng Melly Goeslaw dari Dapil Jabar I

Bagi pengguna jalan yang ingin melintas di akhir pekan harus menyesuaikan waktu keberangkatan agar tidak terjebak penyekatan ganjil genap di Jalur Puncak.

Jalur Puncak, Bogor.

Photo :
  • Muhammad Aprian Romadhoni/VIVAnews.
Jasad Nenek dan Cucu Korban Longsor di Bandung Barat Ditemukan Saling Berpelukan

Sama seperti peraturan ganjil genap di Jakarta, kendaraan yang dapat melintasi kawasan ganjil genap harus menyesuaikan angka terakhir pada pelat nomor kendaraan dengan tanggal di kalender.

Hari ini, bertepatan tanggal 27 (ganjil), kendaraan yang bisa melintas adalah kendaraan dengan pelat nomor yang angka terakhirnya adalah ganjil.

Andi Gani Dorong Markas Brigade KSPSI Jadi Garda Terdepan Perjuangkan Hak Buruh

Berdasarkan penelusuran VIVA, titik lokasi diberlakukannya ganjil genap yakni arah simpang Gadog Jalan Raya Puncak sampai simpang empat Tugu Lampu Gentur Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. 

Polisi akan menggencarkan operasi penyekatan ini di area Simpang Gadog, kawasan sekitar Vimala Hills, dan Masjid Agung Harakatul Jannah

Diadakannya peraturan ini, sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 84 Tahun 2021 tentang Pengaturan Lalu Lintas di Ruas Jalan Nasional Ciawi-Puncak Nomor 074 dan Ruas Jalan Nasional Puncak-Batas Kota Cianjur Nomor 075.

Polisi tutup jalur Puncak, Bogor, Selasa, 31 Desember 2019.

Photo :
  • VIVAnews/ Bayu Januar.

Terlepas dari peraturan di atas, beberapa kendaraan yang dapat melintas di kawasan ganjil genap tersebut adalah:

  1. Kendaraan pemadam kebakaran dan Kendaraan ambulans,
  2. Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas,
  3. Kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia,
  4. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara,
  5. Kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna dasar merah dan/atau nomor dinas Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia,
  6. Kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning, Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik,
  7. Kendaraan warga yang berdomisili di sekitar ruas Jalan Ciawi-Puncak nomor 074 dan ruas Jalan nasional Puncak-batas Kota Cianjur nomor 075
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya