Sambo, Putri, Richard, Ricky, Kuat akan Rekonstruksi Ulang Bunuh Yosua

Autopsi ulang jenazah Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J
Sumber :

VIVA Nasional – Aparat kepolisian akan menggelar rekonstruksi ulang kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J pada Selasa 30 Agustus 2022 mendatang. 

Alasan Nico Bunuh Wanita Open BO yang Jasadnya Ditemukan di Pulau Pari

Dalam rekonstruksi ulang tersebut, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E direncanakan akan hadir dan memperagakan langsung saat menembak Brigadir J. Hal tersebut dikonfirmasi kebenarannya oleh Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri, Inspektur Jenderal Polisi, Dedi Prasetyo. 

"Kalau rekonstruksi ulang (Bharada E) info dari tim penyidik dapat dihadirkan langsung," ujar Dedi dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu 27 Agustus 2022. 

Pembunuhan Sadis, Wanita di Medan Tewas Ditangan Kekasihnya

Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo

Photo :
  • Istimewa

Kemudian Dedi menjelaskan Komnas HAM, Kompolnas serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan hadir dalam rekonstruksi ulang pembunuhan berencana Brigadir J pekan depan. Hal tersebut kata dia bertujuan untuk menjaga transparansi, objektif dan akuntabel.

Skenario Tante Bunuh Keponakan di Tangerang, Ambil Perhiasan Korban Biar Dikira Kasus Pencurian

Dedi juga menjelaskan kehadiran JPU dalam rekonstruksi ulang pembunuhan Brigadir J juga bertujuan untuk mendapatkan fakta atau gambaran di TKP penembakan. 

"Ya (kehadiran Bharada E) bertujuan agar JPU mendapat gambaran fakta di TKP. Selain itu, Komnas HAM dan Kompolnas akan mengikuti jalannya rekonstruksi ulang juga agar menjaga transparansi, obyektif dan akuntabel," tutur Dedi. 

Sebelumnya diberitakan, Tim Khusus Polri bakal melakukan rekonstruksi ulang kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat. Rekonstruksi dilangsungkan di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Selasa 30 Agustus 2022.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, dalam rekonstruksi ulang tersebut akan dihadirkan 5 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E.

Photo :
  • ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/hp

"Pada Selasa 30 Agustus akan dilaksanakan rekonstruksi di TKP Duren Tiga dengan menghadirkan seluruh tersangka, 5 orang, terkait kasus 340 Subsider 338 Juncto 55 56," ujar Dedi di Mabes Polri, Jumat 26 Agustus 2022. 

Hasil penyidikan Tim Khusus Polri, Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka. Sambo merupakan dalang penembakan yang menyuruh Bharada E atau Richard Eliezer menembak Brigadir J.

Polisi juga menetapkan Putri Chandrawathi, Bharada E, Brigadir RR atau Ricky Rizal, serta asisten rumah tangga Sambo bernama Kuat Ma'ruf sebagai tersangka. 

Kelimanya dijerat pasal pembunuhan berencana yakni Pasal 340 juncto 338 juncto 55 dan 56 KUHP.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya