Rekonstruksi di Rumah Dinas Ferdy Sambo, Agar JPU Dapat Gambaran

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo (tengah)
Sumber :
  • VIVA / Ahmad Farhan

VIVA Nasional – Pihak kepolisian akan segera melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap Brigadir J, di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

5 Polisi di Kolaka Ditangkap karena Keroyok Warga hingga Babak Belur, Kapolres Minta Maaf

Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan rekonstruksi kasus tersebut akan dilakukan pada pekan depan, Selasa 30 Agustus 2022.

Dedi menjelaskan rekonstruksi itu bertujuan untuk memperjelas konstruksi peristiwa berdarah, yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo.

Brigjen Nurul Bicara Strategi STIK Lemdiklat Cetak Pemimpin Polri yang Mumpuni

"Dari Dirtipidum menyampaikan untuk memperjelas konstruksi hukum dan peristiwa yang terjadi," ujar Dedi dikonfimasi, Sabtu 27 Agustus 2022.

Dedi menjelaskan, bahwa rekonstruksi yang dilakukan pihak Polri tersebut, juga akan mengikut sertakan pihak jaksa penuntut U=umum atau JPU. Agar jaksa bisa melihat sendiri bagaimana kasus tersebut terjadi dan menentukan tuntutan hukuman terhadap tersangka dan juga proses berkas perkara bisa segera dinyatakan lengkap (P21) dan naik ke persidangan.

Jokowi Resmikan 147 Bangunan yang Direhabilitasi Pasca Gempa di Sulawesi Barat

"Agar JPU mendapat gambaran yang lebih jelas dan sama dengan fakta-fakta dan keterangan para tersangka dan saksi di BAP agar berkas bisa segera P21," ujarnya.

Dedi Prasetyo mengatakan, bahwa saat rekonstruksi ulang tersebut, Tim Khusus juga akan menghadirkan 5 tersangka kasus pembunuhan berencana tersebut.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya