Anggota DPR Tegaskan Permentan 10/2022 Bukan Menghapus Pupuk Subsidi

Ilustrasi pupuk Indonesia dari petani.
Sumber :

VIVA Nasional – Adanya Peraturan Menteri Pertanian atau Permentan Nomor 10 tahun 2022 Tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian, dipastikan bukan sebagai agenda dalam rangka menghapus pupuk subsidi

DPR Sindir Kenaikan UKT di Sejumlah PTN Menyesuaikan Harga Cabai dan Telur

Wakil Ketua Komisi IV DPR, Daniel Johan menegaskan, peraturan tersebut tidak sama dengan pencabutan subsidi. Justru dengan aturan ini, melindungi petani dengan adanya poin Harga Eceran Tertinggi (HET). 

"Tidak sama dengan pencabutan subsidi. Subsisinya tetap ada. Penetapan HET penting agar harga tebus pupuk subsidi tidak dimainkan. Penjualan pupuk subsidi di luar harga HET tentu akan memberatkan petani," kata Daniel Johan, dalam keterangannya, dikutip Sabtu 27 Agustus 2022. 

Anggota DPR Soroti Tragedi Warga Bubarkan Mahasiswa Katolik saat Ibadah Doa Rosario di Tangsel

Permentan tersebut juga memberi dasar hukum, dalam rangka pengawasan pupuk subsidi. Sehingga bisa diawasi lebih ketat. Dengan begitu, jelas Daniel, jika ada pelanggaran bisa langsung ditindak dengan tegas.

"Oknum yang menjual pupuk subsidi di luar HET harus diberi sanksi berat. Pemerintah harus tegas dan melakukan pengawasan ketat," sambungnya. 

Fadli Zon Respons soal Wacana Pemberian Hak Kewarganegaraan Ganda untuk Diaspora

Lebih lanjut dijelaskan anggota dari Fraksi PKB ini, adanya Permentan 10/2022 diniatkan untuk melindungi kepentingan petani. Terkhusus yang penting saat ini adalah bagaiaman agar pupuk subsidi terjamin, dan tidak langka di pasaran. 

"Kepentingan petani harus diutamakan dalam penetapan HET ini. Dan, yang paling penting penetapan HET harus menjadi jaminan pupuk bersubsidi tidak langka," tegasnya.

Sebagaimana diketahui, Permentan No.10 Tahun 2022 juga mengatur jenis pupuk bersubsidi yang diberikan kepada petani. Pupuk tersebut adalah Urea dan NPK. Dua jenis pupuk ini dipilih karena merupakan unsur hara makro esensial yang dibutuhkan oleh lahan pertanian di Indonesia. 

"Terkait dengan pembatasan jenis pupuk, tentu ada alasan teknis mengapa hanya dua jenis itu. Asalkan petani bisa menerima dua jenis pupuk ini dan produksi tidak terganggu, (tidak masalah)," jelas Daniel Johan. 

Meski demikian, dia mengaku tidak menutup kemungkinan akan ada evaluasi. Terutama jika terkait dengan dampaknya pada produksi pangan di Tanah Air.

"Dalam satu tahun ke depan harus ada evaluasi. Jika produksi pangan drop, maka harus dikembalikan pada porsi menu pupuk subsidi awal," pungkasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya