MAKI Minta KPK Berani Usut Semua Penyuap Rektor Unila Karomani

Seorang petugas sedang membersihkan logo Gedung KPK di Jakarta (Foto ilustrasi)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA Nasional - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) meninta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut semua penyuap Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani terkait proses penerimaan mahasiswa.  

KPK Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli Rutan

"Demi keadilan maka KPK harus proses hukum yang sama terhadap semua penyuap," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan, Minggu, 28 Agustus 2022.

KPK menemukan uang Rp 7,5 miliar yang diyakini berkaitan erat dengan skandal penerimaan mahasiswa di Unila. Total nominal uang itu mengindikasikan pemberi suap diduga bukan cuma satu orang.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Gugat Dewas ke PTUN, Sebut Kasusnya Expired

Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman

Photo :
  • VIVA/Edwin Firdaus

Maka itu, MAKI mendesak KPK mengusut pemberi suap lainnya. Penindakan terhadap penyuap lainnya dibutuhkan agar tidak ada tudingan KPK tebang pilih dalam menangani kasus tersebut.

Disidang Etik Dewas KPK pada 2 Mei Terkait Mutasi Pegawai Kementan, Nurul Ghufron: Kita Hormati

"Nggak boleh yang hanya kena OTT (operasi tangkap tangan) saja, (pemberi suap) yang lain harus dicari," jelas Boyamin.

Sebelumnya, KPK sudah menduga pemberi suap Rektor Unila Karomani bukan cuma satu orang. Hal tersebut berdasarkan jumlah uang suap yang disita serta bukti-bukti lain. 

"Secara logika dan konstruksi perkara, ini tidak mungkin satu orang," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis kemarin. 

Petugas membersihkan logo Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Ali mengungkapkan KPK menyita uang suap kasus ini sebesar Rp 5 miliar saat menangkap Karomani. Kemudian, menemukan uang suap sebesar Rp2,5 miliar saat menggeledah rumah beberapa tersangka dalam kasus ini pada 24 Agustus 2022.

Sementara, berdasarkan keterangan yang didapat dari saksi dan tersangka, para penerima suap ini hanya mematok Rp 100 juta sampai Rp 350 juta per mahasiswa. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya