10 Jaksa Akan Hadir Dalam Rekonstruksi Ulang Brigadir J Besok

Gedung Kejaksaan Agung (Foto ilustrasi)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

VIVA Nasional - Kejaksaan Agung akan menghadirkan 10 orang pada rekonstruksi ulang kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Rekonstruksi tersebut akan digelar pada Selasa, 30 Agustus 2022, besok, pukul 10.00 WIB pagi.

Jaksa KPK Panggil Febri Diansyah dkk ke Sidang SYL, Ini Alasannya

Satu Berkas Dua Jaksa

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Fadil Zumhana, mengatakan setiap satu berkas perkara akan dipegang oleh dua orang jaksa. Ada lima berkas perkara tersangka kasus kematian Brigadir J, yaitu Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi, Bharada E, Brigadir RR dan Kuat Maruf.

Izin Menginap di Kantor Polisi, Pria Tuban Ini Ternyata Baru Membunuh Istrinya

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J

Photo :
  • tvone

"Jadi rekonstruksi itu setiap berkas ada dua orang yang kita pegang, kurang lebih jadi 10 orang yang hadir besok. Karena 5 berkas perkara tentang bagaimana jalannya rekonstruksi," kata Fadil dalam keterangannya kepada wartawan, Senin, 29 Agustus 2022.

Jaksa Sebut SYL Bayar Tagihan Kartu Kredit Ratusan Juta Pakai Uang Hasil Korupsi di Kementan

Baca juga: Rekonstruksi Ulang Kasus Brigadir J Digelar Besok Jam 10.00 WIB

Arahkan Jalannya Rekonstruksi

Fadil menambahkan Jaksa Penuntut Umum yang akan mengarahkan jalannya rekonstruksi ulang kasus Brigadir J besok. Pihaknya memerlukan gambaran penting terkait proses pembunuhan berencana itu.

"Nanti jaksa yang akan mengarahkan proses rekonstruksi ulang kejadian peristiwa pidana itu," ujar Fadil.

Suasana di depan rumah dinas Irjen Ferdy Sambo saat Komnas HAM akan olah TKP.

Photo :
  • VIVA.co.id/ Yeni Lestari

Rekonstruksi Ulang

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Agung memastikan akan mengikuti rekonstruksi ulang peristiwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang akan dilakukan Tim Khusus pada Selasa 30 Agustus 2022 besok.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan nantinya proses rekonstruksi tersebut akan diikuti langsung oleh Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum dalam kasus Brigadir J.

"Nanti ketua timnya didampingi beberapa Penuntut Umum," kata Ketut dalam keterangannya kepada wartawan, Senin, 29 Agustus 2022.

Ketut menambahkan keikutsertaan JPU dalam proses rekonstruksi perkara juga sangatlah diperlukan. Sebabnya, lanjut dia, dalam kasus tewasnya Brigadir J tersebut terdapat lebih dari satu tersangka pembunuhan.

Sehingga, lewat proses rekonstruksi tersebut dapat kembali dikonfirmasi peristiwa utuh kejadian berdasarkan alat-alat bukti dan keterangan para saksi dan tersangka.

"Sangat diperlukan, terlebih pelakunya lebih dari satu. Jangankan kasus pembunuhan kasus tindak pidana korupsi seperti suap juga memerlukan proses rekontruksi," ujar Ketut.

"Sehingga memudahkan JPU melakukan proses pembuktian di persidangan dengan melakukan reka-ulang setiap kejadian atau fakta hukum yang ada," lanjutnya.

Kemudian, Ketut menjelaskan pihaknya juga terus berkomunikasi dan berkoordinasi dengan Polri untuk mempercepat proses hukum yang berjalan.

"Koordinasi dan komunikasi sudah dilaksanakan. Antara tim JPU dan Tim Penyidik, karena itu hal yang penting dalam proses pembuktian," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya