LPSK: Jangan-jangan Putri Candrawathi Enggak Butuh Perlindungan

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi
Sumber :
  • tvonenews.com

VIVA Nasional – Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Susilaningtias menyebutkan bahwa Putri Candrawathi sampai saat ini belum mengajukan permohonan menjadi Justice Collaboratir (JC). 

Pernah Anulir Vonis Mati Sambo, Kabar Majunya Suharto jadi Wakil Ketua MA Dikritisi

“Bu Putri belum, belum ada mengajukan JC,” kata Susi kepada wartawan, Senin 29 Agustus 2022.

Meski begitu, Susi menilai istri Ferdy Sambo itu sulit untuk menjadi JC. Hal tersebut lantaran Putri diketahui masih belum kooperatif saat dimintai keterangan oleh pihak LPSK.

Sidang Kasus Pemerasan-Gratifikasi di PN Jakpus, LPSK Beri Perlindungan Eks Ajudan SYL

Kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Photo :
  • ANTARA/Muhammad Zulfikar

“Ya agak berat juga, kan sulit rasanya dia mengungkap kejahatan. Tetapi kita ngga tau sih ya. Tetapi sampai sejauh ini belum ada. Kan lihat dulu lah ininya, karena kan peristiwa kemarin bu Putri kan kurang helpfull lah tidak mau bicara dan sebagainya,” ucapnya.

Sederet Kontroversi Pendeta Gilbert, Olok-olok Salat hingga Pakai Jam Harga Fortuner

Pun Susi menambahkan, pihaknya juga belum menawarkan terkait JC ke Putri. Karena proses JC sendiri harus atas kesukarelaan pemohon sebagaimana UU nomor 31 tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban dan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) nomor 4 tahun 2011 tentang Perlakuan bagi pelapor tindak pidana dan saksi pelaku yang bekerja sama.

Logo LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban)

Photo :
  • VIVAnews/ Muhamad Solihin

“Kita kembali ke pasal awal perlindungan itu adalah soal sukarela, kerelaan. Bukan hanya soal pengajuan. Misal, diajukan orang, dia mengajukan atau diajukan polisi tetapi kalau dia tidak rela ya kita tidak akan paksa,” tambahnya.

“Nah itu, jangan-jangan bu Putri bisa jadi ngga butuh perlindungan dari LPSK. Karena kalau dia sukarela kan pasti harusnya cerita nih apa yang dialami ketahui,” jelas dia.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, tim khusus (timsus) Polri resmi menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. 

Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi

Photo :
  • tvOne

Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto membeberkan Putri merupakan pihak yang mengajak Brigadir J, dan tiga tersangka lainnya yakni Bharada E, Brigadir RR dan Kuwat Ma'ruf untuk menuju ke Kompleks Polri di Duren Tiga. Sebelumnya, mereka berada di rumah pribadi Putri dan Sambo di Jalan Saguling III.

“Mengajak berangkat ke Duren Tiga bersama RE, RR, KM, almarhum J (Brigadir J)," ujar Agus saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu, 20 Agustus 2022.

Selain Putri, empat orang lainnya juga turut ditetapkan sebagai tersangka yaitu, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Brigadir RR, dan Kuwat Ma'ruf.

Atas perbuatannya, kelima tersangka disangkakan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya