Baleg DPR: 80 RUU Diusulkan Masuk Prolegnas Prioritas 2023

Wakil Ketua Fraksi Nasdem di DPR Willy Aditya
Sumber :
  • Instagram Willy Aditya @adityawilly

VIVA Nasional – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Willy Aditya mengatakan pihaknya bersama pemerintah dan DPD mengusulkan 80 rancangan undang-undang (RUU) masuk Prolegnas Prioritas Tahun 2023. Dari jumlah tersebut, 28 RUU merupakan sisa pembahasan pada Tahun 2022.

img_title Demokrat Kuasai DPR-Senat usai Menangi Pemilu Sela AS, Berpengaruh ke Ruang Gerak Trump?

"Usulannya 80 RUU, di mana 28 RUU yang masih sisa (pembahasan tahun 2022)," kata Willy di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 29 Agustus 2022.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ilustrasi Paripurna DPR

Photo :
  • ANTARA FOTO

img_title Hasil Pertemuan DPR dan Prabowo soal Penguatan Tata Kelola Data Usai UU SDI Disahkan, Ini Arahan Presiden

Selain itu, lanjut Willy, terdapat 41 RUU usulan DPR, 7 RUU usulan DPD dan 4 RUU usulan pemerintah. Dari usulan pemerintah, diantaranya RUU Perampasan Aset dan RUU Sisdiknas.

Willy mengatakan, 80 RUU termasuk masih berupa usulan yang akan dikaji dan diputuskan bersama DPR dan pemerintah serta DPD. "Itu usulan, tapi kan belum jadi putusan. Jadi satu hal yang masih dikaji," kata Willy.

img_title Bukan Cuma Diproses Hukum, 20 Perusahaan Tersangka Karhutla Diminta Ganti Rugi

Daftar 41 Usulan RUU dari Panja Penyusunan Prolegnas Prioritas 2023 (DPR):

1. Rancangan Undang-Undang tentang Radio dan Televisi Republik Indonesia (RTRI) (Komisi I);
2. Rancangan Undang-Undang tentang Pertanahan (Komisi II);
3. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik (Komisi II);
4. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Komisi II);
5. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Komisi II);
6. Rancangan Undang-Undang tentang Penyadapan (Komisi III);
7. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Komisi III);
8. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Komisi V);
9. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Komisi VII);
10. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia (Komisi VIII);
11. RUU tentang Yatim Piatu (Dalam Prolegnas 2020-2024 tertulis: RUU tentang Pemberdayaan Anak Yatim dan Anak Terlantar oleh Negara) (Komisi VIII);
12. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (Komisi IX);
13. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (Komisi X);
14. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 40 tentang Kepemudaan (Komisi X);
15. Rancangan Undang-Undang tentang Larangan Minuman Beralkohol (Badan Legislasi);
16. Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (Badan Legislasi);
17. Rancangan Undang-Undang tentang Bahan Kimia (Badan Legislasi);
18. Rancangan Undang-Undang tentang Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Anggota DPR RI (Badan Legislasi);
19. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara (Badan Legislasi);
20. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (Badan Legislasi);

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut