Komnas HAM Selesaikan Laporan Kasus Pembunuhan Brigadir J Pekan Ini

Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam (kiri), didampingi rekannya Beka Ulung Hapsara, usai memeriksa lokasi penembakan Brigadir J di rumah dinas mantan kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Jakarta, Senin, 15 Agustus 2022.
Sumber :
  • VIVA/Yeni Lestari

VIVA Nasional - Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, mengatakan pihaknya akan menyelesaikan laporan terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan tersangka Irjen Ferdy Sambo dan kawan-kawan.

Alasan Nico Bunuh Wanita Open BO yang Jasadnya Ditemukan di Pulau Pari

Finalisasi Laporan

Hal ini disampaikan Beka usai Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri melakukan rekonstruksi di rumah pribadi Sambo, Jalan Saguling, dan rumah dinasnya Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta, pada Selasa, 30 Agustus 2022.

Pembunuhan Sadis, Wanita di Medan Tewas Ditangan Kekasihnya

Komnas HAM tiba di lokasi rekonstruksi di rumah Ferdy Sambo di Saguling.

Photo :
  • VIVA.co.id/ Rahmat Fatahillah Ilham

“Saat ini Komnas HAM sedang dalam proses finalisasi laporan,” kata Beka di Duren Tiga.

Skenario Tante Bunuh Keponakan di Tangerang, Ambil Perhiasan Korban Biar Dikira Kasus Pencurian

Baca juga: Komnas HAM dan Kompolnas Hadir di Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J

Rekonstruksi Berikan Data Tambahan

Artinya, kata dia, informasi keterangan dan data-data tambahan yang didapatkan dari rekonstruksi yang dimulai pagi sampai sore ini akan menjadi tambahan untuk memfinalkan laporan Komnas HAM terkait peristiwa tersebut.

“Minggu ini rencananya akan kami serahkan ke temen-temen Timsus Polri dan ini tidak berapa lama lagi. Kami menginginkan semua keterangan atau bukti fakta dari semua pihak diuji di pengadilan, termasuk dari Komnas HAM,” kata dia.

Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara

Photo :
  • VIVA/Yeni Lestari

78 Adegan

Sebelumnya diberitakan, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengklaim ada 78 adegan yang akan diperagakan terkait tewasnya Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat. Peragaan tersebut akan langsung dilakukan oleh para tersangka.

Lima tersangka yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Brigadir RR, KM dan PC akan melakukan 78 adegan meliputi kejadian pembunuhan Brigadir J di jalan Saguling III, Komplek Pertambangan, Duren Tiga Barat, Pancoran, Jakarta Selatan.

"Rekonstruksi pada hari ini akan meliputi 78 adegan, di rumah Magelang sebanyak 16 adegan, yang meliputi peristiwa tanggal empat, tanggal 7, dan tanggal delapan Juli," kata Dedi kepada wartawan di lokasi pada Selasa, 30 Agustus 2022.

Sebelumnya diberitakan, Tim Khusus Polri menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofryansyah Yosua Hutabarat.

Ketua Tim Khusus Polri, Komjen Agung Budi Maryoto, mengatakan penetapan Putri Candrawathi sebagai tersangka ini dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan mendalam termasuk terhadap alat bukti yang ada.

"Penyidik melakukan pemeriksaan mendalam termasuk alat bukti yang ada dan sudah dilakukan gelar perkara, maka penyidik menetapkan PC sebagai tersangka," ujar Agung dalam konferensi pers pada Jumat, 19 Agustus 2022.

Polri telah menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J. Sebelumnya, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini yiatu Bharada E, Brigadir J dan sopir istri Irjen Ferdy Sambo berinisial KM.

Aksi penembakan terjadi di rumah dinas mantan Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo pada Jumat, 8 Juli 2022. Dalam insiden ini, Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat tewas karena luka tembak.

Dari pengakuan Ferdy Sambo ke penyidik, ternyata dia tega membunuh Brigadir J lantaran mendapat laporan dari istrinya yang diduga dilakukan oleh Brigadir J.

"Dalam keterangan tersangka FS bahwa dirinya marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya PC yang telah mengalami tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarganya yang terjadi di Magelang," ujar Dirtipidum Bareskrim, Brigjen Andi Rian Djajadi di Mako Brimob pada Kamis malam, 11 Agustus 2022.

Jenderal bintang satu ini menjelaskan setelah mendapat cerita tersebut, Ferdy Sambo bersama dengan Bharada E dan Brigadir RR melakukan perencanaan pembunuhan sejak dari Magelang.

Atas perbuatannya, keempat tersangka disangkakan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya