Kasus Migor, Eks Dirjen Kemendag Didakwa Rugikan Negara Rp18 Triliun

Sidang dakwaan kasus korupsi persetujuan ekspor minyak goreng
Sumber :
  • VIVA/Riyan Rizki

VIVA Nasional – Mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indra Sri Wishnu Wardhana didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) atau minyak goreng mentah sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp18,3 triliun.

Gak Nyangka, Sebanyak Ini Koleksi Mobil Mewah Bupati Paling Kaya di RI

"Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu merugikan keuangan negara sejumlah Rp6.047.645.700.000,00 dan merugikan perekonomian negara sejumlah Rp12.312.053.298.925,00," kata Jaksa saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu 31 Agustus 2022. 

Dirjjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana tersangka

Photo :
  • ANTARA FOTO/HO/Puspen Kejagung
Kejaksaan Agung Sebut 9 Saksi dari PT Antam Diperiksa Terkait Korupsi Emas

Menurut Jaksa, tindakan pidana korupsi yang merugikan keuangan negara itu dilakukan Wisnu bersama-sama dengan terdakwa Weibinanto Halimdjati atau Lin Che Wei (Tim Asistensi Menteri Koordinator Bisang Perekonomian Republik Indonesia). 

Kemudian Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master, Parilian Tumanggor; Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley MA; General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang.  

PDIP Dukung Revisi UU KPK, Singgung Korupsi Hingga Nepotisme Makin Merajalela

Wisnu bersama empat terdakwa lainnya didakwa Jaksa telah memperkaya korporasi terkait pemberikan persetujuan ekspor (PE) kepada sejumlah perusahaan. 

Pemberian persetujuan itu harusnya tidak terjadi lantaran perusahaan tidak memenuhi kewajiban Domestic Market Obligation (DMO) sebagaimana sudah diatur dalam ketentuannya.

"Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu perbuatan terdakwa telah memperkaya korporasi, yakni perusahaan-perusahaan yang yerganung dalam Grup Wilmar, Grup Musim Mas dan Grup Permata Hijau," ujar jaksa.

Jaksa merinci perbuatan melawan hukum yang dilakukan terdakwa Wisnu, yakni memberikan persetujuan atas permohonan persetujuan ekspor (PE) dari perusahaan yang tergabung dalam Grup Permata Hijau yang diurus oleh Stenley MA.

Kemudian memberikan persetujuan atas permohonan dari perusahaan yang tergabung dalam Grup Wilmar yang diurus oleh Master Parilian Tumanggor. Terdakwa memberikan persetujuan atas permohonan dari perusahaan yang tergabung dalam Grup Musim Mas yang diurus oleh Pierre Togar Sitanggang.

Kejaksaan Agung menetapkan Lin Che Wei sebagai tersangka korupsi minyak goreng

Photo :
  • Kejaksaan Agung

Selanjutnya, terdakwa mengarahkan tim verifikasi Inatrade agar tetap memproses PE yang tidak memenuhi ketentuan. "Menggunakan data analis atas realisasi komitmen yang dibuat oleh Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei tidak menggambarkan kondisi realisasi distribusi dalam negeri yang sebenarnya," ungkap Jaksa.

Terdakwa mengetahui dan menyetujui adanya penerimaan uang dalam rangka penerbitan PE dari Master Parulian Tumanggor ke Farid Amir yang diketahui merupakan Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan pada Direktorat Perdagangan Luar Negeri Kemendag yang melakukan tugas verifikasi.

Lalu, memberikan rekomendasi secara lisan kepda Stanley MA untuk menggunakan PT Bina Karya Prima dalam melakukan pendistribusian Domestic Market Obligation (DMO), padahal mengetahui bahwa perusahaan tersebut merupakan perusahaan eksportir yang ikut mengajukan persetujuan ekspor dan memiliki kewajiban DMO secara terpisah.

Atas perbuatannya, terdakwa Indra Sri Wisnu Wardhana dan keempat terdakwa lainnya dijerat Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 juncto Pasal 18 undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya