Terkuak, Ini Peran Aktif Lin Che Wei di Pusaran Kasus Minyak Goreng

Kejaksaan Agung menetapkan Lin Che Wei sebagai tersangka korupsi minyak goreng
Sumber :
  • Kejaksaan Agung

VIVA Nasional - Nama Weibinanto Halimdjati atau yang lebih dikenal Lin Che Wei saat ini tengah disorot terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait minyak goreng. Kasus dugaan korupsi minyak goreng ini juga diketahui menyeret sejumlah perusahaan sawit hingga pejabat di Kementerian Perdagangan. 

Neraca Perdagangan RI Surplus 47 Bulan Berturut-turut, Mendag: Bagian dari Keberhasilan Kemendag

Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum, Lin Che Wei tercatat sebagai anggota Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. Jabatan Lin Che Wei mengundang pertanyaan karena sebagai Tim Asistensi Menko Perekonomian tidak memiliki kewenangan apapun di Kemendag

Sidang dakwaan kasus korupsi persetujuan ekspor minyak goreng

Photo :
  • VIVA/Riyan Rizki
Soal Utang Rafaksi Minyak Goreng ke Pengusaha, Kemendag: Mudah-mudahan Mei Selesai

Namun, dalam pembacaan dakwaan yang dibacakan jaksa terungkap bagaimana nama Lin Che Wei ikut terlibat dalam pembahasan minyak goreng. Jaksa penuntut umum menyebutkan keikutsertaan terdakwa itu hanya berdasarkan dari hubungan pertemanan. 

"Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei diikutkan dalam pembahasan kelangkaan minyak goreng yang dilakukan oleh Kementerian Perdagangan berdasarkan hubungan pertemanan saja," kata Jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu 31 Agustus 2022. 

Integrasi TikTok Shop-Tokopedia Rampung, Kemendag Pastikan Awasi Ketat Transaksi

Dalam keikutsertaannya, Lin memberikan saran dalam pengambilan keputusan. Lin Che Wei pun bekerja tanpa adanya kontrak bersama Kemendag. 

"Ia tidak memperoleh fee dari bantuan yang diberikan tersebut karena sejak awal tidak memiliki kontrak kerja maupun MOU dengan Kementerian Perdagangan," kata jaksa. 

Pun jaksa menyebutkan bahwa Lin Che Wei yang memiliki lembaga konsultan bernama Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI), pernah bertindak sebagai advisor perusahaan besar yang terkait dengan bisnis sawit yaitu PT Wilmar Bio Energi Indonesia dan PT Musim Mas. 

Awal permulaan, Lin Che Wei mulai ikut serta dalam pusaran minyak goreng di Kementerian Perdagangan pada saat 14 Januari 2022. Dalam rapat tersebut Lin diketahui mengusulkan harga minyak Rp 14 ribu/liter hingga alokasi anggaran minyak. Dalam hal itu, disebutkan bahwa Lutfi menyetujui beberapa usulan dari Lin Che Wei. 

"Lin Che Wei mengusulkan mengenai besaran DMO 20% melalui diskresi Mendag dengan mengadakan joint konsorsium dan kebun berkewajiban untuk mensuplai CPO sesuai luasan lahan dan usulan tersebut diterima oleh Muhammad Lutfi. Atas usulan Lin Che Wei yang diterima oleh Muhammad Lutfi, kemudian Terdakwa Indra Sari Wisnu Wardhana mengatakan 'Saya ga akan bunyikan angka 20% pak, khan kita yang potong, kita kasih tahu lisan saja pak, kalau tulis jadi masalah kita nanti'," jelas jaksa. 

Diketahui, Mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indra Sari Wisnu Wardhana didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) atau minyak goreng mentah sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp18,3 triliun. 

"Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu merugikan keuangan negara sejumlah Rp6.047.645.700.000,00 dan merugikan perekonomian negara sejumlah Rp12.312.053.298.925,00," kata Jaksa saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu 31 Agustus 2022.  

Menurut Jaksa, terdakwa Indra Sari Wisnu telah memperkaya korporasi terkait pemberikan persetujuan ekspor (PE) kepada sejumlah perusahaan yang dilakukan bersama-sama terdakwa Weibinanto Halimdjati atau Lin Che Wei (Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia).  

Kemudian Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master, Parilian Tumanggor; Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley MA; General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang.   

Atas perbuatannya, terdakwa Indra Sri Wisnu Wardhana dan keempat terdakwa lainnya dijerat Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 juncto Pasal 18 undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya