Dugaan Korupsi Revitalisasi, Polda Kaltara Geledah Kantor Satker PJN

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltara, Komisaris Besar Polisi Hendy F.
Sumber :
  • Istimewa

VIVA Nasional - Polda Kalimantan Utara (Kaltara) menggeledah rumah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terkait dugaan korupsi proyek revitalisasi saluran air Malinau Mansalong tahun 2021. Selain itu, kantor Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Provinsi Kaltara turut digeledah.

Wow! Crazy Rich Vietnam Divonis Mati Gegara Korupsi 200 Triliun

Dari penggeledahan itu, sejumlah dokumen yang diduga terkait pembangunan revitalisasi saluran air Malinau Mansalong tahun 2021 diamankan.

“Kami lanjut dengan menggeledah kantor PPK. Kami mengamankan beberapa dokumen kembali terkait dengan nilai perencanaan pekerjaan sampai dengan lelang,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltara, Komisaris Besar Polisi Hendy F Kurniawan, Rabu 31 Agustus 2022.

Biar Gak Semakin Hancur, Pakar Kesehatan Mental Sarankan Ini pada Sandra Dewi

Ilustrasi Polisi

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Dia menjelaskan bukan cuma dokumen tapi ditemukan juga puluhan stempel berkaitan dengan proyek revitalisasi saluran air Malinau Mansalong. Hendy bilang pihaknya bergerak cepat mengamankan barang bukti agar tidak ada upaya penghilangan barang bukti. 

Pakar Kesehatan Mental Soroti Kondisi Sandra Dewi: Pasti Kena Mentalnya

Pun, dalam penggeledahan di beberapa lokasi itu semua disaksikan oleh pemilik atau pejabat dari PPK. Menurut Hendy, pihaknya akan lakukan pendalaman terkait penggunaan stempel tersebut.

"Jumlahnya ada puluhan stempel. Penghilangan barang bukti sementara ini belum, kami bergerak cepat mengamankan bukti-bukti yang berkaitan dengan perkara yang kami tangani,” katanya.

Setelah menggeledah, lanjut Hendy, pihaknya mendalami peran semua yang terlibat dalam dugaan korupsi ini. Mulai dari pelaksana di lapangan dan lainnya yang berkaitan.

“Untuk ranah teknis penyidikan dan pendalaman penyidikan kami belum bisa sharing," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya