Bareskrim Tahan Rionald Soerjanto

Ilustrasi Gedung Bareskrim Polri
Sumber :
  • VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham

VIVA Nasional – Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah melakukan penahanan terhadap Rional Anggara Soerjanto (RAS), tersangka kasus penipuan PT. Asli Rancangan Indonesia. Sebab, Rional sempat mangkir saat dijadwalkan pemeriksaan pada Kamis, 11 Agustus 2022.

Harga Emas Hari Ini 25 April 2024: Produk Antam Melorot, Global Bervariasi

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan membenarkan kalau tersangka Rionald telah dilakukan penahanan oleh penyidik Bareskrim pada Rabu, 31 Agustus 2022. Menurut dia, Rionald ditahan setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

Gedung Bareskrim Polri

Photo :
  • VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham
Ada Konflik di Timur Tengah, Bos BI Pede Ekonomi RI Tetap Kuat

"Iya betul (Rionald ditangkap)," kata Whisnu saat dikonfirmasi wartawan pada Kamis, 1 September 2022.

Rionald yang merupakan Co-Founder Digidata ini, kata dia, akan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim selama 20 hari kedepan. Tentu, penahanan dimulai tanggal 31 Agustus 2022.

Kejagung Bantah Kabar Pembukaan Blokir Rekening Harvey Moeis

Whisnu menyebut bahwa Co-Founder Digidata ini akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

"Iya, 20 hari (ditahan di Rutan Bareskrim)," ujarnya.

Gedung Bareskrim Mabes Polri. (Ilustrasi)

Photo :
  • VIVA.co.id/ Syaefullah.

Diketahui, Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah menetapkan Rionald Anggara Soerjanto (RAS) sebagai tersangka dalam kasus penipuan PT. Asli Rancangan Indonesia pada Senin, 8 Agustus 2022.

“ Iya (tersangka). Sejak Senin lalu,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim, Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi wartawan pada Kamis, 11 Agustus 2022.

Sementara Direktur Operasional PT. Asli Rancangan Indonesia, Agus Christianto mengatakan Rionald sudah tidak kerja lagi di perusahaan tersebut sejak bulan Agustus 2022. “"RAS saat ini sudah tidak bekerja di PT. Asli Rancangan Indonesia sejak 27 Agustus 2021," jelas dia.

Rio dilaporkan terkait kasus dugaan tindak pidana penipuan, tindak pidana penggelapan dalam jabatan, tindak pidana pemalsuan surat, tindak pidana pencucian uang. Hal itu berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/2022/SPKT/Bareskrim Polri, tanggal 14 Februari 2022.

Dalam laporan tersebut, Rio diduga melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 374 dan/atau Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya