Polri: Berkas Irjen Ferdy Sambo Cs Dikembalikan Jaksa ke Bareskrim
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA Nasional – Penyidik Bareskrim Polri akan menerima pelimpahan berkas empat tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dari Kejaksaan Agung (Kejagung). Penyerahan berkas ini dilakukan hari ini.
Sebelumnya, Kejagung mengatakan berkas penyelidikan Irjen Ferdy Sambo cs dalam kasus Brigadir J tidak lengkap atau P18.
"Hari ini memang P19-nya resmi diserahkan (dari Kejagung ke Bareskrim Polri), yang sudah diterima kan P18. Ini belum (diserahkan), masih proses," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan di Komnas HAM, Kamis, 1 September 2022.
Menurut Dedi, pihaknya akan berupaya untuk melengkapi berkas perkara tersebut sesuai dengan arahan JPU. Sehingga, nantinya berkas dapat segera dikembalikan dan kasus disidangkan dengan cepat.
"Tentunya dari penyidik berupaya semaksimal mungkin apa yang jadi petunjuk kejaksaan akan dipenuhi dan sepanjang berkas perkara ini sesuai arahan Kapolri untuk segera disempurnakan, dilimpahkan ke JPU. Harapan kami, JPU bisa cepat P21 dan segera mungkin cepat dapat diterima," ujarnya.
Sebagai informasi, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan berkas perkara empat tersangka yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR dan Kuat Ma'ruf dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Nopriansyah Yoshua Hutabarat belum lengkap. Terutama mengenai kesesuaian alat bukti.
"Sudah diteliti dan kami dalam proses pengembalian berkas perkara kepada penyidik," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana kepada wartawan, Senin, 29 Agustus 2022.
Menurutnya, hasil pemeriksaan jaksa peneliti ada kekurangan pada berkas perkara itu. Satu di antaranya mengenai kesesuaian barang bukti dalam kasus pembunuhan berencana tersebut.
Kemudian, kata Fadil, alasan lain berkas perkara itu akan dikembalikan karena dalam proses persidangan, harus sempurna. Artinya, tidak boleh ada kekurangan yang nanti berdampak pada penuntutan. Namun, sampai saat ini berkas perkara itu belum dikembalikan kepada penyidik. Sebab, jaksa peneliti mesti memberikan petunjuk terlebih dulu.
"Karena masih ada yang harus diperjelas oleh penyidik dan analisis kasusnya, tentang kesesuaian alat bukti," ujar Fadil.