Gibran Bakal Larang Perdagangan Daging Anjing di Solo

Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka.
Sumber :
  • VIVA/ Fajar Sodiq.

VIVA Nasional - Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, bakal melarang perdagangan daging anjing di Solo. Pelarangan itu buntut dari ditemukannya jagal anjing yang membuang limbah penyembelihannya di aliran sungai Kali Anyar, Solo.

Daftar Harga Pangan 19 April 2024: Bawang hingga Telur Naik

Jagal Daging Anjing di Gilingan

“Saya sangat menyayangkan sekali adanya kejadian jagal daging anjing di Gilingan itu. Jangan sampai terulang lagi, apalagi dilakukan oleh orang yang ditokohkan di situ. Yang jelas itu tidak boleh terjadi lagi,” kata Gibran.

Sri Mulyani Bertemu Menkeu Selandia Baru, Ini yang Dibahas

Sejumlah warga anggota koalisi Dog Meat Free indonesia (DMFI) berunjuk rasa damai di depan kantor Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, Senin, 25 April 2022, untuk menagih janji Wali Kota agar segera melarang peredaran daging anjing di Solo.

Photo :
  • VIVA/Fajar Sodiq

Seperti diketahui temuan tersebut berdasarkan hasil investigasi koalisii Dog Meat Free Indonesia (DMFI). Dari hasil investigasi itu kemudian dilanjutkan dengan penelusuran yang dilakukan dinas terkait terhadap jagal anjing di bantaran Kali Anyar tersebut.

IHSG Dibayangi Koreksi Wajar Akibat Fluktuasi Rupiah hingga Kondisi Geopolitik Global

Baca juga: Kantor Gibran Didemo Tagih Janji Larang Jual Daging Anjing di Solo

Sesuai Instruksi Gubernur

Putra sulung Presiden Jokowi itu pun akan melarang perdagangan daging anjing di Solo sesuai dengan instruksi tentang larangan perdagangan daging anjing yang dikeluarkan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo.

“Kemarin sudah ada instruksi dari Pak Gubernur untuk masalah konsumsi daging anjing ini tinggal kita jalankan saja,” katanya.

Penjualan daging anjing. (ilustrasi)

Photo :
  • VIVA/Andrew Tito

Payung Perda

Sedangkan ketika disinggung mengenai pembuatan peraturan daerah terkait larangan konsumsi daging anjing tersebut, ia pun mengaku akan melakukan koordinasi dengan lembaga legislatif. Sebabnya, hingga saat ini belum ada aturan yang melarang perdagangan daging anjing di Solo.

“Untuk menaungi itu ya harus ada payung perda. Nanti saya akan koordinasi dengan teman-teman di dewan ya,” katanya.

Apabila nantinya larangan jual beli daging anjing untuk konsumsi di realisasikan, Gibran mengaku akan melakukan pendampingan dan pembinaan kepada para pedagang kuliner daging anjing di Solo. Para pedagang tersebut diharapkan dapat mengkonversi kuliner selain daging anjing.

“Kalau ke depan pasti ada pembinaan dialihkan ke daging-daging lain yang layak konsumsi. Mungkin nanti kita akan mencontoh daerah-daerah lain yang telah mendahului kita,” katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya