Komnas HAM Beberkan Video Penting Kasus Penembakan Brigadir J

Komnas HAM memperlihatkan potongan video terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Yeni Lestari

VIVA Nasional – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memperlihatkan potongan video, terkait rangkaian peristiwa pembunuhan Brigadir Nofryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan, video ini menjadi bagian penting yang dapat menyatukan rangkaian peristiwa jelang penembakan Brigadir J. Menurut dia, potongan video tersebut tidak pernah tersebar sebelumnya kepada publik.

"Video ini sengaja kami potong untuk menampilkan bagian-bagian yang penting yang bisa masuk ke dalam video. Kalau video yang tersebar di publik, ini tidak ada, padahal ini sangat penting dalam konstruksi peristiwa," ujar Anam dalam konferensi pers di kantor Komnas HAM, Kamis, 1 September 2022.

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam

Photo :
  • VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham

Berdasarkan video yang diperoleh dari raw material tersebut, terlihat dua orang naik dan turun melalui lift di rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo di Jalan Saguling III. Menurut Anam, kedua orang tersebut merupakan ajudan Sambo yang dipanggil menemuinya di lantai 3 rumah tersebut. 

Anam menjelaskan, dalam potongan video itu Ferdy Sambo menanyakan ke ajudannya untuk mau atau tidak menembak Brigadir J.

"Video ini, ada dua orang yang naik dan turun. Itu menceritakan FS (Ferdy Sambo) yang memanggil ADC (ajudan). Di titik ini, FS ingin tahu apa yang terjadi dalam peristiwa Magelang, salah satunya kalau kita kenal itu ada saudara Bharada E," ujarnya.

Adegan rekonstruksi pembunuhan Brigadir J

Photo :
  • TV Polri
Wanita Hamil Tewas di Ruko Kelapa Gading Dipaksa Aborsi oleh Kekasih Gelapnya

"Di titik itulah menanyakan apakah Anda, apakah mau menembak. Ini video harusnya jadi suatu yang penting dalam konstruksi peristiwa," kata Anam.

Setelah itu, Anam kembali memperlihatkan potongan gambar yang menunjukkan kondisi Brigadir J dalam kondisi telungkup dan bersimbah darah. Anam menyebutkan, foto itu diambil dalam waktu kurang dari satu jam setelah adanya penembakan.

Pembunuh Wanita Hamil Ditangkap, Kabur ke Lampung

Anam menambahkan, jika sebelum ditembak, Brigadir J juga masih berhubungan dengan kekasihnya Vera melalui sambungan suara.

“Jadi kami lihat linimasa pukul 16.31 WIB, jejak komunikasi, pukul 16.31 WIB Yosua komunikasi dengan suara bersama saudara V. Kemudian ini yang kami bilang kami dapatkan foto tanggal 8 Juli 2022 satu jam setelah peristiwa penembakan,” ujarnya.

Pembunuh Wanita Hamil di Ruko Kelapa Gading Ditangkap

Sebelumnya, Tim Khusus (Timsus) Polri telah menerima hasil rekomendasi dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait dengan penyelidikan dan investigasi kasus pembunuhan Brigadir Nofryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. 

Hasil rekomendasi tersebut diserahkan langsung Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik kepada Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto, di kantor Komnas HAM, Kamis, 1 September 2922.

Dalam kesempatan tersebut, Komjen Agung mengatakan terdapat tiga substansi yang tercantum dalam hasil rekomendasi Komnas HAM terkait kasus Brigadir J. Pertama, kasus Brigadir J merupakan extrajudicial killing atau Pasal 340 tentang Pembunuhan.

"Kedua, rekomendasi Komnas HAM menyimpulkan tidak ada tindak pidana kekerasan atau penganiayaan. Ketiga, adanya kejahatan atau tindak pidana obstruction of justice. Yang kebetulan oleh penyidik, timsus juga sedang dilakukan langkah-langkah penanganan terhadap tindak pidana obstruction of justice," ujar Agung.

Sebelumnya, aksi penembakan terjadi di rumah dinas mantan Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo pada Jumat, 8 Juli 2022. Dalam insiden ini, Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat tewas karena luka tembak.

Dalam kasus ini, Polri juga telah menetapkan lima orang tersangka yakni mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, istri Sambo yang bernama Putri Candrawathi, Brigadir RR, Bharada E dan Kuwat Ma'ruf.

Para tersangka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya