Ketua Komnas HAM Beber Alasan Kasus Sambo Bukan Pelanggaran HAM Berat

- VIVA/M Ali Wafa
VIVA Nasional – Kasus kematian Brigadir Nofryansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang melibatkan mantan kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Inspektur Jenderal Ferdy Sambo tidak dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang berat, menurut kesimpulan hasil investigasi Komisi Nasional HAM.
Alasannya, menurut Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik dalam wawancara eksklusif dengan VIVA pada program The Interview di Jakarta, Senin, 29 Agustus 2022, dugaan pembunuhan Brigadir J, meski sadis, bukan merupakan kejahatan negara yang mencerminkan kebijakan sebuah negara.
Taufan memaklumi keterbatasan pengetahuan publik yang menganggap sebuah kasus sebagai pelangaran HAM berat dari sadis atau tidaknya tindak kejahatan itu. Sebab, katanya, memang ada kesalahan kolektif dalam menerjemahkan bahasa hukum internasional, dari bahasa Inggris, "gross violations of human rights", diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia menjadi "pelanggaran hak asasi manusia yang berat".
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik
- VIVA/M Ali Wafa
"Maka, orang [menafsirkan]: kalau ada yang berat, berarti ada yang ringan," katanya. "Padahal bukan itu perbandingannya."
"Kejahatan kemanusiaan yang berat itu adalah merupakan bagian dari state crime; jadi, kejahatan negara yang merefleksikan kebijakan negara itu," ujarnya, menambahkan.
Statuta Roma
Dalam Statuta Roma, Taufan melanjutkan penjelasannya tentang definisi pelanggaran HAM berat, ada satu klausul yang disebut "multiple act of crime", yakni ada tindakan-tindakan kejahatan yang berganda, dilakukan berkali-kali dalam satu periode tertentu, dan karena itu membentuk pola kejahatan yang jelas.