Ketua Komnas HAM Beber Alasan Kasus Sambo Bukan Pelanggaran HAM Berat

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional – Kasus kematian Brigadir Nofryansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang melibatkan mantan kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Inspektur Jenderal Ferdy Sambo tidak dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang berat, menurut kesimpulan hasil investigasi Komisi Nasional HAM.

Pernah Anulir Vonis Mati Sambo, Kabar Majunya Suharto jadi Wakil Ketua MA Dikritisi

Alasannya, menurut Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik dalam wawancara eksklusif dengan VIVA pada program The Interview di Jakarta, Senin, 29 Agustus 2022, dugaan pembunuhan Brigadir J, meski sadis, bukan merupakan kejahatan negara yang mencerminkan kebijakan sebuah negara.

Taufan memaklumi keterbatasan pengetahuan publik yang menganggap sebuah kasus sebagai pelangaran HAM berat dari sadis atau tidaknya tindak kejahatan itu. Sebab, katanya, memang ada kesalahan kolektif dalam menerjemahkan bahasa hukum internasional, dari bahasa Inggris, "gross violations of human rights", diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia menjadi "pelanggaran hak asasi manusia yang berat".

Sederet Kontroversi Pendeta Gilbert, Olok-olok Salat hingga Pakai Jam Harga Fortuner

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Komnas HAM Laporkan Ratusan Kasus HAM di Papua pada 2023 kepada Menko Polhukam
 
"Maka, orang [menafsirkan]: kalau ada yang berat, berarti ada yang ringan," katanya. "Padahal bukan itu perbandingannya."

"Kejahatan kemanusiaan yang berat itu adalah merupakan bagian dari state crime; jadi, kejahatan negara yang merefleksikan kebijakan negara itu," ujarnya, menambahkan.

Statuta Roma

Dalam Statuta Roma, Taufan melanjutkan penjelasannya tentang definisi pelanggaran HAM berat, ada satu klausul yang disebut "multiple act of crime", yakni ada tindakan-tindakan kejahatan yang berganda, dilakukan berkali-kali dalam satu periode tertentu, dan karena itu membentuk pola kejahatan yang jelas.

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

"Untuk kasus Sambo, kan itu tidak terjadi. Juga bukan termasuk korban yang masif. Jadi, [tidak ada] serangan terhadap penduduk sipil," katanya.

Korban kejahatan yang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM berat, berdasarkan Statuta Roma, katanya, disebut "civilian", yaitu masyarakat atau penduduk sipil, bukan orang per orang. Sedangkan dalam kasus yang melibatkan Ferdy Sambo itu korbannya satu orang.

"Dan modusnya adalah, ada seorang jenderal bintang dua, marah, kemudian dia pakai anak buahnya untuk membunuh orang ini," katanya.

Putri Chandrawathi dan Ferdy Sambo di Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

"Ini individual, meskipun dia aparatur negara, jenderal bintang dua, kepala Divisi Propam; tapi kejahatannya bukan merupakan kejahatan negara, karena tidak ada kaitannya dengan kebijakan Polri. Sama sekali ini tindakan kejahatan yang dilakukan oleh orang per orang."

Kejahatan individual

Taufan memaklumi juga protes sebagian kalangan yang tak terima ketika Komnas HAM mengumumkan bahwa pembunuhan Brigadir J bukan pelanggaran HAM berat. "Orang marah, karena, menggunakan sense-nya, masa orang mati, ditembak kepalanya dengan demikian kejam, anda enggak katakan itu tidak sebagai sesuatu yang berat."

"Padahal," dia menekankan lagi, "berat tidak berat itu tidak bisa diukur dari situ, tapi soal apakah ini kejahatan negara atau kejahatan individual."

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya