Komnas HAM Dapatkan Foto-foto Kondisi TKP Usai Penembakan Brigadir J

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam
Sumber :
  • VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham

VIVA Nasional – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengaku telah memegang banyak barang bukti berupa foto, terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J

Pernah Anulir Vonis Mati Sambo, Kabar Majunya Suharto jadi Wakil Ketua MA Dikritisi

"Komnas HAM mendapatkan beberapa foto yang menunjukkan kondisi tempat kejadian perkara sesaat setelah peristiwa penembakan Brigadir J," kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam dalam konferensi pers, Kamis, 1 September 2022.

Menurut Anam, foto-foto tersebut berkaitan dengan kondisi tempat kejadian perkara penembakan, posisi jenazah Brigadir J, hingga senjata dan peluru yang digunakan untuk menembak. Selain itu, ada juga foto yang menunjukkan anggota kepolisian tengah melakukan konsolidasi di tempat kejadian perkara (TKP) penembakan.

Tersangka Penembakan di Bandara Kuala Lumpur Coba Kabur dari Malaysia dengan Identitas Palsu

Komisoner Komnas HAM, M Choirul Anam

Photo :
  • VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham

"Yang berikutnya, terdapat foto anggota kepolisian yang diduga mengkonsolidasi tempat kejadian perkara beberapa saat setelah peristiwa kejadian. Ini yang kita maksud adalah kita dapatkan beberapa foto penting pada tanggal 8," ujarnya.

Seorang Pendeta Ditikam saat Sedang Pimpin Upacara Ibadah di Sebuah Gereja

Anam menjelaskan, upaya konsolidasi itu salah satunya terjadi saat berubahnya lokasi tempat kejadian perkara dugaan pelecehan yang dialami istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Seharusnya, dugaan pelecehan itu terjadi di Magelang, Jawa Tengah.

"Seharusnya ini terjadi di Magelang, tapi ditaruh di Duren Tiga, rumah dinas (lokasi penembakan). Ini bagian dari konsolidasi TKP," kata Anam.

Ferdy Sambo, Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Sebelumnya, aksi penembakan terjadi di rumah dinas mantan Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo pada Jumat, 8 Juli 2022. Dalam insiden ini, Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat tewas karena luka tembak.

Dalam kasus ini, Polri telah menetapkan lima orang tersangka yakni mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, istri Sambo yang bernama Putri Candrawathi, Brigadir RR, Bharada E dan Kuwat Ma'ruf.

Para tersangka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya