Kejagung Terima Surat 6 Tersangka Kasus Halangi Penyidikan Brigadir J

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana
Sumber :
  • Kejaksaan Agung

VIVA Nasional – Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka kasus obstruction of justice atau menghalangi penyidikan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Media Gathering Sambut HUT ke-73 Humas, Sandi: Jurnalis Mitra Strategis Polri

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan, surat pemberitahuan penetapan tersangka dikirim Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri ada 2 gelombang,  yakni pada 24 Agustus dan 31 Agustus 2022.

Untuk surat tiga tersangka yakni eks Wakaden B Biro Paminal Divisi Propam Polri, AKBP Arif Rahman Arifin (AR); eks PA Kasubbag Riksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Baiquni Wibowo (BW); dan eks PS Kasubbag Audit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Chuk Putranto (CK) diterima pada 26 Agustus 2022.

Pekan Depan, Presiden Jokowi Akan Beri Tanda Kehormatan Nugraha Sakanti kepada 7 Satker Polri

Kemudian, surat tersangka Karo Paminal Divisi Propam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan (HK); eks Kaden A Biro Paminal Divisi Propam Polri, Kombes Agus Nurpatria (ANP); dan eks Kasubnit I Subdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, AKP Irfan Widyanto (IW) baru diterima 1 September.

“Tersangka ARA, tersangka CP, dan tersangka BW surat dari Dittipidsiber Bareskrim tanggal 24 Agustus 2022. Lalu tersangka HK, tersangka AN dan tersangka IW suratnya baru diterima JAM Pidum pada 1 September 2022,” kata Sumedana melalui keterangan tertulis pada Kamis, 1 September 2022.

Bareskrim Diminta Audit Penyidik Polda Metro karena Dinilai Tak Objektif Tetapkan Tersangka

Adapun 6 orang tersangka tersebut, jelas dia, karena diduga melakukan tindak pidana tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya dan/atau dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain atau milik publik dan/atau menghalangi, menghilangkan bukti elektronik

“Hal tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 jo. Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) jo. Pasal 32 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan 233 KUHP jo. Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP,” jelas dia.

Sebelumnya diberitakan, mantan Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus obstruction of justice atau menghalangi proses penyidikan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Jadi, totalnya ada tujuh orang tersangka.

“Info terakhir dari penyidik, malam ini tersangka obstruction of justice bertambah menjadi tujuh orang,” kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi wartawan pada Kamis, 1 September 2022.

Adapun, tujuh orang tersangka kasus obstruction of justice yakni mantan Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo; Karo Paminal Divisi Propam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan (HK); eks Kaden A Biro Paminal Divisi Propam Polri, Kombes Agus Nurpatria (ANP); eks Wakaden B Biro Paminal Divisi Propam Polri, AKBP Arif Rahman Arifin (AR).

Kemudian eks PA Kasubbag Riksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Baiquni Wibowo (BW); eks PS Kasubbag Audit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Chuk Putranto (CK); eks Kasubnit I Subdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, AKP Irfan Widyanto (IW).

“IJP FS, BJP HK, KBP ANP, AKBP AR, KP CP, KP BW, dan AKP IW,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya