Kejagung Terima Surat 6 Tersangka Kasus Halangi Penyidikan Brigadir J

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana
Sumber :
  • Kejaksaan Agung

Sebelumnya diberitakan, mantan Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus obstruction of justice atau menghalangi proses penyidikan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Jadi, totalnya ada tujuh orang tersangka.

“Info terakhir dari penyidik, malam ini tersangka obstruction of justice bertambah menjadi tujuh orang,” kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi wartawan pada Kamis, 1 September 2022.

Adapun, tujuh orang tersangka kasus obstruction of justice yakni mantan Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo; Karo Paminal Divisi Propam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan (HK); eks Kaden A Biro Paminal Divisi Propam Polri, Kombes Agus Nurpatria (ANP); eks Wakaden B Biro Paminal Divisi Propam Polri, AKBP Arif Rahman Arifin (AR).

Kemudian eks PA Kasubbag Riksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Baiquni Wibowo (BW); eks PS Kasubbag Audit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Chuk Putranto (CK); eks Kasubnit I Subdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, AKP Irfan Widyanto (IW).

“IJP FS, BJP HK, KBP ANP, AKBP AR, KP CP, KP BW, dan AKP IW,” ujarnya.