Percepat Target SDGs, APPNIA Lakukan Ini

ASI Eksklusif
Sumber :
  • U-Report

VIVA Nasional – Guna mempercepat pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs) dan mendukung upaya peningkatan status gizi dan kesehatan ibu dan anak di Indonesia, Asosiasi Perusahaan Produk Bernutrisi untuk Ibu dan Anak (APPNIA), mendukung penuh program pemerintah dalam pemberian Air Susu Ibu (ASI) Eksklusif.

Yang Harus Dilakukan Orang Tua Saat Anak Mulai Sakit, Dokter: Jangan Diajak ke Mall!

“Sebagai wujud dukungan, perusahaan anggota APPNIA telah menerapkan kebijakan dan program yang memungkinkan orangtua baru untuk membersamai bayinya. Seperti cuti berbayar selama 3 sampai 6 bulan dan dukungan nutrisi bagi ibu menyusui, penyediaan ruang Laktasi, serta edukasi dan pendampingan tentang 1000 Hari Pertama Kehidupan," kata Ketua Umum APPNIA, Vera Galuh Sugijanto kepada wartawan, Kamis 1 September 2022.

Salah satu wujud konkret atas dukungan APPNIA terhadap ASI eksklusif, adalah bahwa sebagian besar perusahaan anggota APPNIA telah menerapkan kebijakan cuti melahirkan bagi ibu bekerja selama 3 sampai 6 bulan. Agar ibu dapat mengupayakan pemberian ASI eksklusif bagi bayinya dan juga penyediaan Ruang Laktasi pada kantor dan pabrik perusahaan anggota APPNIA. 
 
Harapannya, inisiatif dalam bentuk kebijakan dan program yang telah diterapkan dalam perusahaan anggota APNNIA dapat membantu para karyawan yang sedang hamil dan menyusui agar dapat memberikan ASI eksklusif dengan optimal. 

Trik ala Tasya Kamila agar Anak Gak Gampang Sakit, Bisa Dicontek Bun!

"Karena kami sadar bahwa gizi yang baik di awal kehidupan anak akan menciptakan anak Indonesia yang sehat, tangguh, cerdas, serta terbebas dari stunting," katanya.

Vera menambahkan, merujuk data Kementerian Kesehatan RI (2017) tercatat, baru 64,8 persen perkantoran di Indonesia yang menyediakan ruang laktasi untuk mendukung program ASI eksklusif. Padahal, pemberian ASI eksklusif selama 6 bulan pertama di kehidupan seorang anak memberikan manfaat seumur hidup, diantaranya imunitas tubuh yang kuat dan perlindungan terhadap infeksi.

Polda Jatim: Kapolda Instruksikan Tindak Tegas Polisi di Surabaya yang Diduga Cabuli Anak Tiri

Padahal, dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 83, pengusaha diwajibkan memberikan peluang yang layak kepada karyawan wanita dengan bayi yang masih menyusu. Peluang itu diantaranya adalah dengan membangun fasilitas ruang laktasi bagi karyawan perempuan untuk menyusui di tempat kerja dan waktu untuk menyusui selama kerja sesuai dengan aturan perusahaan atau kesepakatan kerja bersama.

Kata dia, Kemenkes mencatat ketiadaan ruang laktasi yang laik membuat karyawan wanita terpaksa memerah ASI di toilet, sehingga meningkatkan risiko kontaminasi air susu dengan kuman karena tidak higienis. Di sisi lain, absennya ruang laktasi sangat mengganggu produktivitas kerja, karena harus mencari ruangan yang kosong dan nyaman untuk memerah ASI. Kadangkala, lemari pendingan yang harusnya dikhususkan untuk ASI tercemari bahan makanan lain.

Lebih lanjut dia mengatakan, dengan tersediany ruang laktasi yang laik terbukti berhasil meningkatkan produktivitas pekerja wanita yang kembali berkarir setelah cuti hamil. Keberadaan ruang laktasi ini terbukti mampu meningkatkan produktivitas karyawan dan  perusahaan.

"APPNIA sepenuhnya mendukung program ASI eksklusif, pemberian sarana dan fasilitas layak untuk ibu memerah ASI," ucap Vera.  

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya