4 Pelanggaran HAM Dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

- VIVA/M Ali Wafa
VIVA Nasional – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) rampung melakukan investigasi dan analisis terkait dugaan pelanggaran HAM dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara mengatakan pihaknya menemukan adanya empat pelanggaran HAM dalam kasus Brigadir J. Pertama, berkaitan dengan hak hidup Brigadir J sebagai manusia.
Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara (kanan)
- VIVA/Yeni Lestari
"Terdapat pelanggaran hak untuk hidup yang dijamin dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999. Faktanya memang terdapat pembunuhan Brigadir J yang terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022, di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri," kata Beka dalam konferensi pers, Kamis, 1 September 2022.
Poin kedua, pelanggaran hak memperoleh keadilan. Dalam hal ini, Brigadir J diduga melakukan pelecehan seksual hingga akhirnya ditembak mati.
Menurut Beka, berdasarkan Pasal 17 Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999, Brigadir J tidak memperoleh keadilan lantaran harus meregang nyawa tanpa melakui proses penyelidikan, penuntutan, hingga persidangan setelah diduga melakukan pelecehan seksual.
"Harusnya ketika dugaan apa pun harus ada proses hukum awal, tidak langsung kemudian dieksekusi," sambungnya.