Nasib Anak Buah Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto

Irjen Pol. Ferdy Sambo
Sumber :
  • VIVA/Andrew Tito

VIVA Nasional – Polri telah menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap tersangka Obstraction Of Justice kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, yaitu eks PS Kasubbag Audit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Komisaris Polisi (Kompol) Chuck Putranto (CP) hari ini, Kamis 1 September 2022. 

Hal tersebut dikonfirmasi kebenarannya oleh Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri, Inspektur Jenderal Polisi, Dedi Prasetyo.

"Iya (sidang Komisi Kode Etik Polri terhadap Kompol CP) sudah dilaksanakan hari ini," kata Dedi dalam keterangannya saat dikonfirmasi, Kamis 1 September 2022. 

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo

Photo :
  • Polri

Namun, Dedi menambahkan untuk keputusan hasil sidang KKEP terkait pemecatan Kompol Chuck atau tidak, akan diinfokan besok oleh Polri. "Untuk hasilnya besok diinfokan karena menunggu Propam," ujarnya. 

Adapun Dedi melanjutkan, untuk tersangka eks PA Kasubbag Riksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Baiquni Wibowo (BW) akan disidang kode etik besok pada Jumat 2 September 2022. 

"Hari ini Kompol CP, besok Kompol BW. Untuk tersangka yang lain akan dilakukan minggu depan," tutur Dedi. 

Sebagai informasi, mantan Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus obstruction of justice atau menghalangi proses penyidikan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Jadi, totalnya ada tujuh orang tersangka.

Sederet Kontroversi Pendeta Gilbert, Olok-olok Salat hingga Pakai Jam Harga Fortuner

Tersangka Ferdy Sambo bersama istrinya, tersangka Putri Candrawathi

Photo :
  • (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/YU)

"Info terakhir dari penyidik, malam ini tersangka obstruction of justice bertambah menjadi tujuh orang,” kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi wartawan pada Kamis, 1 September 2022.

Perubahan Kebijakan dan Ketegasan Pemerintah Diperlukan untuk Tumpas OPM, Menurut Pengamat

Adapun, tujuh orang tersangka kasus obstruction of justice yakni mantan Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo; Karo Paminal Divisi Propam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan (HK); eks Kaden A Biro Paminal Divisi Propam Polri, Kombes Agus Nurpatria (ANP); eks Wakaden B Biro Paminal Divisi Propam Polri, AKBP Arif Rahman Arifin (AR).

Kemudian eks PA Kasubbag Riksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Baiquni Wibowo (BW); eks PS Kasubbag Audit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Chuck Putranto (CP); eks Kasubnit I Subdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, AKP Irfan Widyanto (IW).

Halalbihalal Lebaran Bersama Anak Buah, Irjen Sandi Beri Pesan Ini

Ferdy Sambo, Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

“IJP FS, BJP HK, KBP ANP, AKBP AR, KP CP, KP BW, dan AKP IW,” ujarnya.

Bea Cukai bersama Bareskrim Polri menggagalkan peredaran narkotika

Bea Cukai dan Bareskrim Polri Jalin Sinergi Gagalkan Peredaran Narkotika di Tangerang dan Aceh

Sinergi antara Bea Cukai dan Direktorat Tindak Pidana Narkotika (Dittipid) Bareskrim Polri kembali menggagalkan peredaran narkotika di wilayah Indonesia.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024