- TV Polri
VIVA Nasional – Komisi Nasional (Komnas) Perempuan mengungkap pernyataan yang mengejutkan publik terkait dengan hasil pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Nofryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Pemeriksaan tersebut berlangsung pada Minggu, 7 Agustus 2022 lalu.
Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani mengatakan saat itu, dirinya dan tim tengah meminta keterangan dari Putri Candrawathi. Namun, Putri melontarkan kalimat seperti ingin mati.
"(Kata-kata ingin mati) itu perkataan beliau (Putri Candrawathi)," ujar Andy saat dikonfirmasi, Kamis, 1 September 2022 malam.
Dalam kesempatan tersebut, tim Komnas Perempuan juga turut bertanya kepada Putri Candrawathi terkait alasan tidak melaporkan dugaan pelecehan seksual yang dialami.
Sebab, dalam satu keterangan Putri menyebutkan bahwa dirinya turut mendapatkan ancaman dari Brigadir J. Namun, hal ini belum dapat dipastikan kebenarannya lebih jauh.
"Kenapa enggak dilaporkan semuanya dengan benar, tepat dalam laporan pertama. Tapi itu yang kemudian disampaikan. Dalam keterangannya demikian (ada ancaman dari Brigadir J), tapi ini perlu diselidiki lebih lanjut," jelasnya.
Andy bersama tim Komnas Perempuan kemudian menyarankan agar adanya pendampingan psikologi terhadap Putri Candrawathi. Selain itu, pihaknya juga mendorong agar Putri mendapatkan waktu sendiri agar tidak merasa tertekan khususnya dalam menyampaikan keterangan.
"Kami selalu mengatakan, 'ayo kita kasih waktu untuk pendampingan psikologis supaya ini nanti kita bisa ambil keterangan lebih baik," tandas Andy.
Sebagai informasi, penyidik Timsus menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Selain Putri, keempat orang lainnya juga turut menjadi tersangka. Pertama, suami Putri sekaligus mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR dan Kuat Ma'ruf.
Para tersangka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.