Penjelasan Lengkap Komnas HAM Soal Video Pembunuhan Brigadir J

Jasad Brigadir J usai ditembak mati di rumah dinas Ferdy Sambo
Sumber :
  • VIVA / Yeni Lestari

VIVA Nasional – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menunjukkan sebuah video penting, dan beberapa foto terkait dengan konstruksi peristiwa pembunuhan Brigadir Nofryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J

Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam, pertama kali menunjukkan sebuah video yang menampilkan sosok Putri Candrawathi masuk ke dalam rumah pribadi di Jalan Saguling III. Saat itu, Putri masuk bersama beberapa ajudan.

Video tersebut kemudian berlanjut dan menampilkan sebuah ruangan di dekat lift rumah pribadi. Terlihat dua orang pria berpakaian warna hitam berdiri di dekat lift tersebut.

"Video ini kita disclaimer dulu ya, memang sengaja kami potong hanya untuk menampilkan bagian-bagian mana saja yang penting, yang sebenarnya termasuk dalam video yang sudah disebarkan ke publik," kata Anam dalam konferensi pers, Kamis, 1 September 2022 kemarin.

Komnas HAM memperlihatkan potongan video terkait kasus pembunuhan Brigadir J.

Photo :
  • VIVA.co.id/ Yeni Lestari

Kata Anam, video tersebut menampilkan sesuatu yang sangat penting untuk menyempurnakan konstruksi peristiwa yang terjadi terkait pembunuhan berencana Brigadir J. Video tersebut diperoleh Komnas HAM melalui raw (mentah) material, dan tidak tersebar di publik.

"Kalau video yang tersebar di publik, video ini enggak ada, padahal ini video yang sangat penting dalam konstruksi peristiwa. Video ini kami ambil dari raw material, jadi jangan juga diingat jam di situ karena itu belum dikalibrasi. Ini benar-benar raw material dan ini kami potong untuk menunjukkan apa namanya beberapa potongan video yang harusnya masuk ke dalam video, yang rangkaian peristiwa agar membuat terangnya peristiwa," jelasnya.

Dalam video yang diputar, terlihat seorang ajudan turun dari lift dan keluar melalui pintu kaca. Sementara itu, ada ajudan lainnya yang mengenakan pakaian berwarna biru masuk ke dalam lift, serta seorang ajudan lain duduk di tangga yang berada di samping lift. Tak lama berselang, lift turun dan nampak ajudan dengan pakaian berwarna biru itu keluar. 

Anam menjelaskan, dua orang yang terlihat naik dan turun melalui lift itu merupakan ajudan yang dipanggil Ferdy Sambo untuk naik ke lantai 3 rumah pribadi di Jalan Saguling III. Di sana, Sambo meminta para ajudan untuk menjelaskan peristiwa yang terjadi di Magelang.

"Video ini kalau mau membuat terangnya peristiwa memang sejak awal harus ada dalam konstruksi video yang dibuat untuk menjelaskan apa yang sebenarnya terjadi," ungkap Anam.

Proyektil tembakan ke Brigadir J

Photo :
  • VIVA / Yeni Lestari

"Video ini khususnya dua orang yang naik dan turun lift itu menceritakan FS memanggil ADC-nya dan di titik inilah sebenarnya yang kami sampaikan, FS kepengin tau apa yang terjadi dalam peristiwa Magelang. Salah satunya yang kita kenal itu saudara Bharada E, Bharada E disuruh naik ke atas dan ditanya terkait apa yang terjadi di Magelang, dipanggil ke lantai tiga, yang satu juga begitu, ADC yang satunya dipanggil ke atas dan ditanya apa yang terjadi di Magelang," jelasnya.

Sementara itu, berdasarkan video yang beredar di publik, Anam menjelaskan bahwa di titik itulah muncul pertanyaan terkait mau tidaknya menembak (Brigadir J). Ini tentunya, dapat menjadi satu spektrum yang penting dalam konstruksi peristiwa. 

Anam juga menyebut bahwa video beberapa ajudan yang dipanggil itu sesuai dengan hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap Ferdy Sambo. Dalam pemeriksaan bersama Komnas HAM, Sambo mengakui bahwa dirinya memanggil para ajudan untuk menceritakan peristiwa yang terjadi di Magelang.

"Ini yang kemarin juga disebut ada pertemuan FS di lantai tiga dengan siapa, ngapain ini ada dan ini salah satu bukti video yang kami ambil dari raw material dan kami lihat dan berkesesuaian dengan apa yang kami lakukan. Termasuk saat kami nanya ke saudara Ferdy Sambo, saat di Saguling kami tanya apa yang dia lakukan, dia bertanya soal yang terjadi di Magelang," ungkapnya.

Keluarga Brigadir J Gugat Ferdy Sambo Cs dan Polri Rp7,5 Miliar, Ini Alasannya

"Peristiwa itu yang sangat mewarnai apa yang terjadi di Duren Tiga, di rumah dinas," kata Anam.

Video yang ditampilkan pun terhenti dan berganti dengan beberapa foto yang kemudian ditunjukkan ke publik. Foto pertama, terlihat screenshot log panggilan telepon antara Brigadir J dengan kekasihnya, V pada pukul 16.31 WIB. Potongan foto adanya panggilan suara antara Brigadir J dengan kekasihnya ini menjadi bukti bahwa Brigadir J masih hidup pada pukul 16.31 WIB tersebut. 

Keluarga Brigadir J Gugat Ferdy Sambo Cs Rp7,5 M, Sidang Perdana Langsung Ditunda

Kemudian, beralih ke foto kondisi jenazah Brigadir J pasca penembakan. Terlihat, jenazah Brigadir J nampak telungkup di lantai dekat tangga untuk naik ke lantai dua rumah dinas di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. 

"Ini yang kami dapatkan foto tanggal 8 Juli 2022, enggak sampai satu jam setelah peristiwa penembakan. Ini fotonya, mohon maaf kami blur karena ini salah satu prinsip dalam HAM, itu posisinya, ini salah satu contoh foto dari sekian ratus gambar, foto ini diambil tanggal 8 Juli 2022 kurang dari satu jam setelah penembakan," beber Anam.

Mahfud Sebut Banyak Kasus Tenggelam di Indonesia karena Pejabat Tak Berani Ungkap

Terakhir, Anam memperlihatkan satu foto yang menunjukkan gambaran tembakan rekoset di sekitar titik penembakan Brigadir J. 

"Ini salah satu titik yang mana gambaran tembakan rekoset itu ada, ini di lantai tembakan yang nantinya menjadikan titik rekoset, yang juga kami dapatkan," paparnya.

Sebelumnya, aksi penembakan terjadi di rumah dinas mantan Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo pada Jumat, 8 Juli 2022. Dalam insiden ini, Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat tewas karena luka tembak.

Dalam kasus ini, Polri juga telah menetapkan lima orang tersangka yakni mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, istri Sambo yang bernama Putri Candrawathi, Brigadir RR, Bharada E dan Kuwat Ma'ruf.

Para tersangka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya