Nasib Apes Kompol Baiquni, Dipecat jadi Polisi Ditahan Selama 23 Hari

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.
Sumber :

VIVA Nasional – Tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) telah memutuskan memecat Kompol Baiquni Wibowo (BW) sebagai anggota Polisi. Keputusan tersebut ditetapkan setelah Kompol Baiquni menjalani sidang kode etik pada Jumat, 2 September 2022.

Komjen Fadil Pimpin Pengamanan Ajang World Water Forum di Bali, 5.791 Polisi Dikerahkan

Diketahui, Kompol Baiquni Wibowo menjadi salah satu tersangka kasus obstruction of justice atau upaya menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Nofryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo

Photo :
  • Polri
Pengakuan Pelaku Begal Siswa SMP di Depok Usai Ditangkap: Incar Anak Sekolah Bawa HP

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, tindakan Kompol Baiquni dinyatakan tercela dalam kasus tersebut. Selain itu, Kompol Baiquni juga menerima sanksi berupa ditempatkan di tempat khusus (patsus) selama 23 hari hingga pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.

“Dari sidang tadi diputuskan secara kolektif kolegial oleh seluruh hakim komisi sidang; A. Sanksi etika yaitu perilaku pelanggaran sebagai perbuatan tercela, B. Sanksi administrasi berupa penempatan khusus selama 23 hari di Patsus di Provos,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jumat, 2 September 2022.

Viral Emak-emak di Taput Dituduh Curi Ketang Dihukum Telanjang, Begini Kata Polisi

"Kemudian pemberhentian tidak dengan hormat dari anggota kepolisian. Telah diputuskan oleh sidang komisi yang bersangkutan (Kompol Baiquni Wibowo) mengajukan banding, itu hak yg bersangkutan," sambungnya.

Sebelumnya, Polri juga telah menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap tersangka Obstraction Of Justice kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, lainnya yaitu  eks Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Chuck Putranto. Ia juga diduga merusak DVR CCTV. 

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo

Photo :
  • dok Polri

Kompol Chuk dan Kompol Baiquni Wibowo dinyatakan melakukan pelanggaran dan dikenakan Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 10 ayat 1 huruf F Pasal 10 ayat 2 huruf H Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Polri.

Untuk diketahui, sebanyak tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka kasus obstruction of justice atau upaya menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Nofryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Ketujuh tersangka itu yakni mantan Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo; Karo Paminal Divisi Propam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan (HK); eks Kaden A Biro Paminal Divisi Propam Polri, Kombes Agus Nurpatria (ANP); eks Wakaden B Biro Paminal Divisi Propam Polri, AKBP Arif Rahman Arifin (AR).

Kemudian eks PA Kasubbag Riksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Baiquni Wibowo (BW); eks PS Kasubbag Audit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Chuk Putranto (CK); eks Kasubnit I Subdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, AKP Irfan Widyanto (IW).

"IJP FS, BJP HK, KBP ANP, AKBP AR, KP CP, KP BW, dan AKP IW,” ujar Dedi kepada wartawan, Kamis, 1 September 2022.

Mereka diduga melanggar Pasal 49 Juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) Juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya