Pakar Psikologi Forensik Ragukan Kondisi Mental Putri Candrawathi
- TV Polri
VIVA Nasional – Pakar Psikologi Forensik, Reza Indragiri Amriel mengungkapkan kecurigaannya terhadap Putri Candrawathi selama menjalani pemeriksaan asesmen psikologi di Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Putri Candrawathi diketahui tidak memberikan keterangan apapun kepada tim LPSK saat menjalani pemeriksaan asesmen untuk memperoleh perlindungan dalam kasus Brigadir J.
"Ketika diperiksa pihak tertentu, yang bersangkutan sakit tapi kooperatif. Dia katakan persoalannya dari hulu ke hilir. Tapi saat diperiksa pihak lain, LPSK misalnya, justru dia diam seribu bahasa. Kan aneh," ujar Reza dalam tayangan Apa Kabar Indonesia Malam di tvOne, seperti dikutip VIVA, Minggu, 4 September 2022.
"Ada orang yang mengklaim dirinya korban, menderita sedemikian rupa pasti butuh perlindungan. Tapi, ketika didatangi lembaga yang ingin memberikan perlindungan, justru kenapa tidak kooperatif? Kan ini mencurigakan," sambungnya.
Dalam kesempatan tersebut, Reza turut mempertanyakan kondisi asli dari Putri Candrawathi apakah benar dalam kondisi sakit atau tidak. Jika berpura-pura sakit, maka Reza menyebut akan ada persoalan hukum tersendiri yang harus dihadapi, termasuk dengan para tim psikolog yang menangani Putri Candrawathi saat itu.
"Ini sakit atau pura-pura sakit? Kalau benar sakit silakan berobat, mudah-mudahan cepat sembuh sehingga bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya sesegera mungkin di pengadilan," ungkapnya.
"Tapi, kalau dia pura-pura sakit atau dalam arti malingering, ini bisa jadi persoalan hukum tersendiri. Bisa diperiksa psikolognya, ini harus," tukas Reza.
Untuk diketahui, Putri Candrawathi merupakan salah satu tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Selain Putri, ada empat tersangka lainnya dalam kasus ini, yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.
Para tersangka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.