6 Prajurit TNI Pelaku Mutilasi 4 Warga Papua Terancam Dihukum Mati

Pangdam XVII Cenderawasih Mayjen TNI Muhammad Saleh Mustafa saat beri keterangan
Sumber :
  • ANTARA/HO/Pendam XVII Cenderawasih

VIVA Nasional – Pangdam XVII Cenderawasih Mayjen TNI Muhammad Saleh Mustafa memastikan enam prajurit TNI tersangka kasus mutilasi empat warga di Timika, Papua, akan mendapat hukuman setimpal. Para pelaku terancam hukuman berat, penjara seumur hidup hingga hukuman mati. 
 
"Semua proses berjalan dengan cepat sehingga ada kepastian dan keadilan hukum bagi semua pihak, termasuk para pelaku akan mendapat hukuman setimpal," katanya dalam keterangan pers, di Timika, Senin.
 
Ia menyampaikan dukacita mendalam kepada keluarga korban semoga diberi ketabahan dan para korban diterima di sisi Tuhan Yang Maha Esa.

Tentara Amerika Ditemukan Meninggal Dunia di Karawang, Ini Kata Mabes TNI

Ilustrasi Jenazah tiba di rumah sakit.

Photo :
  • VIVA/Muhamad Solihin

Laksma TNI Avianto Resmi Pegang Tongkat Komando Lantamal XII Pontianak
 
Berhasil Gagalkan Penyelundupan Sabu, 2 Prajurit Pulanggeni Kopasgat TNI AU Dapat Penghargaan
Sesuai arahan pimpinan TNI, Mayjen Saleh menyatakan kasus ini harus dibuka secara transparan dan memenuhi nilai akuntabilitas dari sisi penegakan hukum dan kecepatan sehingga saat ini para tersangka dikenakan pasal berlapis.

"Saat ini sudah pada tahap penyidikan, yang artinya sudah ada tersangka dan pasal-pasal hukumnya sudah ditetapkan yaitu Pasal 340 KUHP dan Pasal 365 KUHP, sehingga pasal berlapis dan sudah olah TKP," ujarnya 

Selain itu, dalam proses penyempurnaan berkas perkara, TNI bekerja sama dengan kepolisian dan Komnas HAM untuk tahap berikutnya.

"Mari sama-sama menunggu hasil penyidikan hingga tahap pengadilan, terus mengawasi, dan mengikuti sehingga bila ada yang terlewat dapat memberi saran dan diingatkan, bahkan Komnas HAM telah diberi akses dalam kasus tersebut," ungkapnya

Dalam konstruksi perkara mutilasi warga Papua, para tersangka terancam dijerat Pasal 340 KUHP, yang berbunyi: Barangsiapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain, dihukum karena pembunuhan direncanakan (moord), dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya 20 tahun.

Sedangkan Pasal 365 juga mengancam para tersangka dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun, jika perbuatan mengakibatkan luka berat atau kematian dan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu. 

Garis polisi di lokasi pembunuhan (foto ilustrasi)

Photo :
  • ANTARA FOTO/Risky Andrianto

Kasus mutilasi empat warga Kabupaten Nduga di Timika terjadi Senin, 22 Agustus 2022, yang dilakukan 10 pelaku, enam diantaranya anggota TNI AD berasal dari Brigif 20.

Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Puspomad) Letnan Jenderal TNI Chandra W. Sukotjo menyatakan sebanyak enam oknum anggota TNI AD telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan mutilasi dua warga sipil di Kampung Pigapu, Distrik Mimika Timur, Kabupaten Mimika.

"Betul, sudah (jadi tersangka)," kata Chandra, Senin.

Danpuspomad, Polisi Militer Kodam (Pomdam) XVII/Cenderawasih sudah menjalankan proses hukum terhadap keenam oknum prajurit TNI AD tersebut. "Puspomad telah mengirimkan tim penyidik untuk membantu Pomdam," tambahnya.

Sementara itu, pelaku dari warga sipil sudah ditangani pihak kepolisian.

Mengenai motif pelaku pembunuhan, Chandra menambahkan saat ini masih dalam tahap penyelidikan oleh Pomdam XVII/Cenderawasih.

Jasad korban mutilasi itu ditemukan di Kampung Pigapu-Logopon, Kabupaten Mimika, Papua, pada Sabtu, 27 Agustus 2022. Hingga kini hanya badan korban yang ditemukan di dalam empat karung berbeda, sedangkan kepala, kaki, dan tangan belum ditemukan. (ant)

 
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya