Putri Candrawathi Akan Diperiksa Pakai Lie Detector Hari Ini

Bharada E, Putri Candrawathi dan Kuat Maruf dalam rekonstruksi
Sumber :
  • TV Polri

VIVA Nasional – Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Polri Brigadir Jenderal Andi Rian Djajadi mengatakan, pemeriksaan Putri Candrawathi, tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, menggunakan lie detector akan dilaksanakan di Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri, di Sentul, Bogor, Jawa Barat, hari ini.

Skenario Tante Bunuh Keponakan di Tangerang, Ambil Perhiasan Korban Biar Dikira Kasus Pencurian

Selain Putri Candrawathi, Susi yang merupakan Asisten Rumah Tangga (ART) di rumah Ferdy Sambo juga diperiksa menggunakan lie detector hari ini.

"(Pemeriksaan lie detector hari ini) Putri Candrawathi dan Susi. Pemeriksaan di Puslabfor Polri, Sentul, Bogor," ujar Andi Rian dalam keterangannya saat dikonfirmasi, Selasa, 6 September 2022. 

Izin Menginap di Kantor Polisi, Pria Tuban Ini Ternyata Baru Membunuh Istrinya

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi

Photo :
  • VIVA / Ahmad Farhan

Sebelumnya diberitakan, tiga tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J diperiksa lagi namun dengan lie detector atau pendeteksi kebohongan. Ketiganya adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf  

Pengakuan Mengejutkan Wanita yang Bunuh Keponakan Lalu Disembunyikan di Tempat Dupa

"Betul, namanya uji polygraph. RR dan KM. Bharada RE sudah duluan sebelum tersangka lainnya," ucap Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Polisi Andi Rian Djajadi kepada wartawan, Selasa, 6 September 2022.

Pemeriksaan menggunakan lie detector ini dilakukan pihaknya guna menguji kejujuran dari keterangan para tersangka. Menurut dia, pemeriksaan dengan lie detector ini juga bakal dilakukan kepada tersangka lain. Artinya, Inspektur Jenderal Polisi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi juga bakal menjalaninya.

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dalam rekonstruksi

Photo :
  • TV Polri

"Hanya untuk menguji tingkat kejujuran tersangka dalam memberikan keterangan. Iya semuanya (tersangka diperiksa), terjadwal 2 orang per hari. Jadwalnya sampai hari Rabu," katanya.

Dalam kasus ini, Polri juga telah menetapkan lima orang tersangka yakni mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, istri Sambo yang bernama Putri Candrawathi, Brigadir RR, Bharada E dan Kuwat Ma'ruf.

"Dalam keterangan tersangka FS bahwa dirinya marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya PC yang telah mengalami tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarganya yang terjadi di Magelang," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi di Mako Brimob, Kamis malam, 11 Agustus 2022.

Para tersangka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya