Polisi Dalami Dugaan Hoaks Deolipa dan Kamaruddin di Kasus Brigadir J

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.
Sumber :

VIVA Nasional – Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri, Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan pihaknya sedang mendalami laporan yang dilayangkan oleh Aliansi Advokat Anti Hoaks terhadap Deolipa Yumara dan Kamaruddin Simanjuntak. Keduanya dilaporkan ke Polisi karena telah menyebarkan berita bohong terkait kasus kematian Brigadir J.

5 Polisi di Kolaka Ditangkap karena Keroyok Warga hingga Babak Belur, Kapolres Minta Maaf

Laporan tersebut, diterima Bareskrim pada akhir Agustus 2022 lalu. Menurut Dedi, terhadap laporan itu akan didalami oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri. 

"(Laporan terhadap Deolipa dan Kamaruddin) sedang didalami oleh Dit Siber Bareskrim Polri," ujar Dedi saat dihubungi VIVA, Selasa 6 September 2022. 

Brigjen Nurul Bicara Strategi STIK Lemdiklat Cetak Pemimpin Polri yang Mumpuni

Mantan kuasa hukum Bharada E, Deolipa Yumara

Photo :
  • ANTARA

Kemudian, Dedi juga mengatakan bahwa pihaknya akan menginformasikan lebih lanjut terkait pelaporan yang dilayangkan oleh Aliansi Advokat Anti Hoaks. 

Ternyata Syarat Usia Minimal Punya SIM Tidak Semuanya 17 Tahun, Cek Aturannya

Sebelumnya diberitakan, Aliansi Advokat Anti Hoax melaporkan Kamaruddin Simanjuntak selaku kuasa hukum Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, dan Deolipa Yumara sebagai mantan kuasa hukum Bharada E atau Richard Elizier ke Bareskrim Polri. Keduanya dilaporkan terkait dugaan tindak pidana pemberitaan bohong.

Ketua Aliansi Advokat Anti Hoax, Zakirun Chaniago, menjelaskan alasan melaporkan Kamaruddin dan Deolipa karena membuat berita bohong atas kasus Brigadir J yang menyeret Irjen Ferdy Sambo serta istrinya, Putri Chandrawati (PC).

"Kita kemarin lapor dalam kapasitas selaku Aliansi Advokat Anti Hoax yang peduli dengan kondisi masyarakat hukum supaya tertib hukum. Yang tidak berkapasitas, jauh menyimpang dari ini kita luruskan dan kita jangan ganggu pihak berkompeten karena proses perkara berjalan," kata Zakirun saat dihubungi wartawan pada Kamis, 1 September 2022.

Pengacara Keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak.

Photo :
  • ANTARA/Tuyani

Kamaruddin dan Deolipa, kata dia, menyampaikan yang tidak substansi dari permasalahan sebenarnya. Apabila hal tersebut dibiarkan berkembang, seolah-olah itu benar. Padahal, apa yang disampaikan mereka itu tidak ada dasar sekali.

"Kita melihat masyarakat ini jadi gaduh, tersedot energi," ujarnya.

Menurut dia, Kamaruddin dilaporkan karena pernah bicara di media bahwa adanya luka sayatan di tubuh Brigadir J, jari-jari hancur, ada jeratan seperti tali di leher dan sebagainya. Namun, setelah dilakukan autopsi ulang oleh tim dokter forensik independen tidak ditemukan tuduhan Kamaruddin tersebut.

Kemudian, Zakirun menjelaskan untuk Deolipa dilaporkan karena menuding Putri, istri Sambo melakukan hubungan intim atau making love (ML) dengan sopirnya sendiri yakni Kuat Maruf (KM).

"Ini kan apa dia ngeliat yang begitu? Pemberitaannya katanya si Kuat Maruf dengan PC itu ML, diketahui oleh Brigadir Josua. Jadi ini kan timbul spekulasi-spekulasi liar, padahal itu semua tidak benar," ujarnya.

Selain itu, Deolipa juga menuduh Sambo biseksual, psikopat. Padahal, tudingan Deolipa ini terbantahkan bahwa Sambo yang merupakan mantan Kepala Divisi Propam Popri itu normal. Bukan cuma itu, Sambo juga disebut Deolipa kerap marah-marah dan suka mengumbar tembakan apabila sedang memeriksa.

"Deolipa lebih sadis lagi bicaranya seperti LGBT, Sambo psikopat. Jadi yang tidak substansial malah digulirkan, justru ini membias dan membuat persoalan menjadi kabur tidak jelas," ujarnya.

Gedung Bareskrim Polri

Photo :
  • VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham

Maka dari itu, Zakirun melaporkan hal tersebut ke Bareskrim dengan laporan polisi Nomor: LP/B/0495/VIII/2022/SPKT/Bareskrim Polri, tanggal 31 Agustus 2022. Menurut dia, apa yang disampaikan Kamaruddin dan Deolipa diduga sebagai perbuatan tindak pidana.

"Kami laporkan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana, pemberitaan bohong. Itu 10 tahun, ngeri itu. Pidana, karena ini kan pasal KUHP. Makanya, kemarin dari Siber juga ikut gelar jadi kita memulainya dari pidana umumnya,".

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya