Pengakuan Aipda RS Nekat Tembak Mati Aipda Ahmad Karnain

Ilustrasi/Penembakan
Sumber :
  • Pixabay

VIVA Nasional – Aparat kepolisian, mengungkap motif sementara dibalik aksi Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) RS yang menembak mati Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) Ahmad Karnain (41). Sejauh ini, motif yang mendasari terjadinya peristiwa itu yakni karena dendam Aipda RS ke Aipda Karnain.

Izin Menginap di Kantor Polisi, Pria Tuban Ini Ternyata Baru Membunuh Istrinya

Salah satu pemicunya diduga karena pesan WhatsApp korban (Aipda Ahmad Karnain) di grup perihal uang arisan online yang belum dibayar. Hal ini dikatakan pelaku (Aipda RS) ke penyidik saat diperiksa.

"Motif sementara yang kami dapatkan dari keterangan tersangka, hingga tega melakukan penembakan terhadap korban, diduga karena pelaku dendam terhadap korban, karena korban selalu membuka aib atau keburukan tersangka kepada kawan-kawannya dan terdapat kabar di grup WhatsApp bahwa istri dari pelaku belum membayar uang arisan online," ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Lampung, Komisaris Besar Polisi Zahwani Pandra Arsyad kepada wartawan, Selasa 6 September 2022.

Viral Pajero Polisi Kabur Usai Tabrak Lari Avanza Warga, Kombes Hadi Ungkap Faktanya

Ilustrasi pistol.

Photo :
  • U-Report

Menurut Zahwani, Pelaku juga mengakui saat penyidik menanyakan terkait hubungannya dengan korban yang tidak baik di lingkungan kerja. Saat ini, terhadap Aipda RS telah ditetapkan jadi tersangka dan juga sudah ditahan polisi.

Kejagung Bantah Kabar Pembukaan Blokir Rekening Harvey Moeis

"Mendapati informasi bahwasanya korban mempunyai hubungan yang tidak baik dengan pelaku (RS) di lingkungan kerjanya. Ketika dilaksanakan upaya paksa dan pelaku (RS) dihadapkan dengan fakta-fakta yang ada, pelaku tidak bisa mengelak dan mengakui perbuatannya dan tersangka," katanya.

Sebelumnya diberitakan, seorang polisi di Polsek Way Pengubuan, Lampung Tengah, Ajun Inspektur Polisi Dua Ahmad Karnaen, tewas saat berada di depan rumahnya di Kelurahan Bandar Jaya Barat, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah, Minggu malam  4 September 2022.

Anggota Bhabinkamtibmas di Desa Putra Lempuyang, Way Pangubuan, Lampung Tengah, itu diduga tewas ditembak oleh sesama rekan polisi, Ajun Inspektur Polisi Dua RS. Pelaku merupakan seorang Kepala SPKT di Polsek Way Pengubuan, Polres Lampung Tengah.

Ilustrasi/Pistol polisi

Photo :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

Peristiwa itu diketahui oleh saksi setempat saat mendengar suara letusan tembakan dan teriakan minta tolong pada Minggu malam. Sekira jam 23.45 WIB, dilakukan penangkapan terhadap pelaku RS.

Dari hasil penangkapan tersebut, disita beberapa barang bukti yaitu satu puncuk senjata api jenis revolver. Kemudian, satu unit sepeda motor dinas Bhabinkamtibmas, dan baju yang digunakan pelaku saat melakukan penembakan terhadap korban. 

Selain itu, ada satu buah helm warna hitam, dan satu buah jaket warna hitam yang dikenakan pelaku. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Selain itu, di internal kepolisian pelaku akan dikenakan sanksi etik, Pasal 13 Ayat 1 PP No 01 Tahun 2003 Jo Pasal 5 Ayat 1 huruf b Perpol No 07 Tahun 2022, Pasal 13 Ayat 1 PP Nomor 01 Tahun 2003 Jo Pasal 8 huruf c Perpol Nomor 07 Tahun 2022 serta Pasal 13 Ayat 1 Perpol Nkmor 01 Tahun 2003 Jo Pasal 13 huruf m Perpol Nomor 07 Tahun 2022, dengan Sanksi Pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH).

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya