14 Saksi Dihadirkan di Sidang Etik Kombes Agus Nurpatria

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.
Sumber :

VIVA Nasional – Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri, Inspektur Jenderal Polisi, Dedi Prasetyo mengatakan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap tersangka Obstraction Of Justice, yakni mantan Kaden A Ropaminal Divpropam Polri, Kombes Agus Nurpatria akan menghadirkan 14 orang saksi. 

5 Polisi di Kolaka Ditangkap karena Keroyok Warga hingga Babak Belur, Kapolres Minta Maaf

"Sidang hari ini juga masih terkait masalah dugaan pelanggaran Obstraction Of Justice. Dua sudah disidang dan hari ini juga akan didengar kesaksian 14 orang saksi terkait terduga pelanggar atas nama Kombes Agus Nurpatria," ujar Dedi dalam keterangannya di Gedung TNCC Mabes Polri, Selasa 6 September 2022. 

Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo usai jalani sidang etik pemecatan.

Photo :
  • VIVA.co.id/Yeni Lestari
Brigjen Nurul Bicara Strategi STIK Lemdiklat Cetak Pemimpin Polri yang Mumpuni

Dedi juga mengatakan sidang kode etik hari ini dipimpin oleh Wakil Inspektur Pengawasan Umum (Wairwasum) Inspektur Jenderal Polisi, Tornagogo Sihombing. "Untuk pimpinan sidang masih tetap yaitu pak wairwasum, kemudian untuk wakilnya pak karowabprof," kata Dedi. 

Dedi juga merincikan 14 orang saksi yang akan dimintai keterangan saat sidang kode etik hari ini yaitu, BJP HK, AKBP RS, AKBP AC, Kompol CP, kompol BW, kompol HP, kompol IR, AKP RS, AKP IW, AKP IF, Iptu JA, Iptu HP, Aiptu SA, Briptu MSH.  "14 orang jadi cukup panjang sidang yang akan digelar pada pagi hari ini," ucap Dedi.

Ternyata Syarat Usia Minimal Punya SIM Tidak Semuanya 17 Tahun, Cek Aturannya

Sebelumnya diberitakan, Mantan Kaden A Ropaminal Divpropam Polri, Kombes Agus Nurpatria akan menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) hari ini, Selasa 6 September 2022. Agus Nurpatria diketahui telah melanggar etik Polri terkait Obstraction Of Justice terkait kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Sidang Kode Etik hari ini yang akan diselenggarakan dengan terduga pelanggar adalah KBP atas nama ANP (Agus Nurpatria)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa 6 September 2022.

Sidang kode etik Irjen Ferdy Sambo

Photo :
  • Polri TV

Kemudian, lanjut Dedi, sidang kode etik tersebut akan digelar sekitar pukul 10.00 WIB pagi. Selain itu, pihaknya akan memeriksa beberapa saksi. 

"Besok akan digelar tatap pukul 10.00-an dan juga memeriksa beberapa saksi. Nanti akan diputuskan oleh sidang komisi Kode Etik terkait dengan masalah terduga pelanggar Kombes AN," ujar Dedi. 

Sebagaimana disampaikan Inspektorat Khusus (Itsus) ada 35 anggota Polri diduga melanggar etik dalam penanganan tempat kejadian perkara pembunuhan Brigadir J di Kompleks Polri Duren Tiga. Tujuh orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka menghalangi penyidikan (obstruction of justice).

Ketujuh orang tersebut adalah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo, mantan Karopaminal Propam Polri Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri Kombes Pol. Agus Nurpatria.

Berikutnya mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin, mantan Ps Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Baiquini Wibowo, mantan Ps Kasubbagaudit Baggak Etika Powabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuk Putranto, dan mantan Kasub Unit I Sub Direktorat III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya