- Kemenag
VIVA Nasional – Kementerian Agama (Kemenag) menyesalkan aksi kekerasan yang menyebabkan AM (17), santri Pondok Pesantren Darussalam, Gontor, Ponorogo, Jawa Timur, meninggal dunia. Kemenag menegaskan kekerasan dalam bentuk apapun tidak dibenarkan. Norma agama dan aturan perundang-undangan juga jelas melarangnya.
"Mewakili Kementerian Agama, kami sampaikan duka cita. Semoga almarhum husnul khotimah, dan keluarganya diberi kekuatan dan kesabaran. Kami juga berharap peristiwa memilukan seperti itu tidak terjadi lagi," kata Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kemenag, Waryono Abdul Ghofur di Jakarta, Selasa, 6 September 2022.
Sejak peristiwa ini mencuat, Direktorat PD Pontren Kemenag segera berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur. Pihak Kanwil selanjutnya menerjunkan tim dari Kantor Kemenag Kabupaten Ponorogo untuk menemui para pihak dan mengumpulkan berbagai informasi di lokasi kejadian.
"Kami mengapresiasi langkah Pesantren Gontor yang telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka, memberikan sanksi kepada para pelaku, dan berkomitmen terhadap upaya penegakan hukum," jelas Waryono.
Kementerian Agama, lanjut Waryono, terus memproses penyusunan regulasi pencegahan tindak kekerasan pada pendidikan agama dan keagamaan. Menurutnya, saat ini regulasi tersebut sudah dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.
"Rancangan Peraturan Menteri Agama tentang Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Kekerasan mudah-mudahan tidak dalam waktu lama dapat segera disahkan,"terang Waryono.
Waryono berharap semua lembaga pendidikan agama dan keagamaan, dapat melakukan langkah-langkah penyadaran dan pencegahan tindak kekerasan sejak dini. "Edukasi kepada semua pihak diperlukan, pengasuh dan pengola meningkatkan pengawasan dan pembinaan, agar tindak kekerasan tidak terulang lagi," ungkapnya
Sebelumnya, Pengasuh Pondok Modern Darussalam Gontor, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, mengakui bahwa salah santrinya asal Palembang, Sumatera Selatan, berinisial AM (17 tahun) meninggal dunia diduga karena dianiaya oknum santri. Pengurus pesantren pun sudah menindak pelaku dengan sanksi dikeluarkan.
"Berdasarkan temuan tim pengasuhan santri, kami memang menemukan adanya dugaan penganiayaan yang menyebabkan almarhum wafat," kata Juru bicara Pondok Pesantren Gontor, Noor Syahid dalam keterangan resminya, Senin, 5 September 2022.
Noor Syahid menegaskan Gontor langsung menindaktegas pelaku dengan mengeluarkan yang bersangkutan dari Pondok Pesantren Gontor secara permanen dan mengembalikan mereka ke orang tua.
"Menyikapi hal ini, kami langsung bertindak cepat dengan menindak/menghukum mereka yang terlibat dugaan penganiayaan tersebut," tegasnya
Atas kejadian tersebut, Ponpes Gontor, terang Noor Syahid, memohon maaf dan turut belasungkawa yang mendalam atas wafatnya AM. Gontor sebagai pondok pesantren yang konsen terhadap pendidikan karakter anak, tentu berharap agar peristiwa serupa tidak terjadi lagi di kemudian hari.
"Kami juga meminta maaf kepada orangtua dan keluarga almarhum, jika dalam proses pengantaran jezanah dianggap tidak jelas dan terbuka. Sekali lagi, kami menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya," ungkap Noor Syahid
"Kami juga siap untuk mengikuti segala bentuk upaya dalam rangka penegakan hukum peristiwa wafatnya almarhum AM ini," sambungnya