Fakta Deolipa Yumara Laporkan Balik Aliansi Advokat Anti Hoaks

Mantan kuasa hukum Bharada E, Deolipa Yumara.
Sumber :
  • VIVA/Yeni Lestari

VIVA Nasional – Pengacara, Deolipa Yumara melaporkan balik Ketua Umum Aliansi Advokat Anti Hoax Zakirudin terkait dugaan pencemaran nama baik dan membuat keonaran.

Kabulkan Gugatan Haris Azhar Cs, MK Hapus Pasal Sebar Hoax Bikin Onar

“Betul, laporannya perkara pencemaran nama baik dan membuat keonaran melalui informasi dan transaksi elektronik (ITE)," kata Deolipa Yumara di Jakarta, dikutip dari tvOnenews, Selasa.

Mantan kuasa hukum Bharada E, Deolipa Yumara

Photo :
  • ANTARA
Soal Kasus Pencemaran Nama Baik yang Dilaporkan Pengelola ABC Ancol, Ini Kata Polisi

Mantan pengacara Bharada E itu mengatakan, pasal yang dilaporkan Zakirudin sebelumnya terkait dengan penyebaran berita bohong bisa menjadi boomerang.

Deolipa merasa keberatan atas tuduhan Zakirudin yang menyebut soal LGBT Ferdy Sambo adalah berita bohong. Padahal, sambung Deolipa, itu sebagai bentuk analisis dan dugaan atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Rosan Roeslani Diperiksa dalam Kasus yang Menyeret Connie Rahakundini, Apa Hasilnya?

Lebih lanjut, Deolipa menyebut bahwa dirinya bersama Kamaruddin Simanjuntak telah dilaporkan oleh Zakirudin, sehingga merasa nama baiknya tercemar.

Ferdy Sambo, Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Dia mengaku, kedepannya akan terus mengusut tuntas kasus pencemaran nama baik ini dan tidak mau bertemu Zakirudin hingga perkara selesai.

"Enggak mau saya temuin, tunggu perkara selesai. Biar aja bergulir. Tahun depan baru saya ketemu dia," tutur Deolipa.

Menurut Deolipa, Zakirudin telah melanggar Pasal 27 juncto 45 ayat (3) UU 19 tahun 2016 tentang ITE atau Pasal 315 KUHP dan Pasal 14, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.

Belakangan diketahui, laporan Deolipa untuk Zakirudin telah terdaftar dengan nomor: LP/2111/IX/2022/RJS pada tanggal 5 September 2022.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.

Photo :

Sebelumnya, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri, Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan pihaknya sedang mendalami laporan yang dilayangkan oleh Zakirudin terhadap Deolipa Yumara dan Kamaruddin Simanjuntak. Keduanya dilaporkan ke Polisi karena telah menyebarkan berita bohong terkait kasus kematian Brigadir J.

Laporan tersebut, diterima Bareskrim pada akhir Agustus 2022 lalu. Menurut Dedi, laporan itu akan didalami oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.

"(Laporan terhadap Deolipa dan Kamaruddin) sedang didalami oleh Dit Siber Bareskrim Polri," ujar Dedi saat dihubungi VIVA, Selasa 6 September 2022

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya