Bantah Dakwaan, Juniver: Kasus Minyak Goreng Bukan Perkara Korupsi

Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kemayoran, Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

VIVA NasionalSidang dugaan korupsi pemberian fasilitas izin ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya kembali digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa, 6 September 2022. Sidang kali ini mengagendakan pembacaan eksepsi dari terdakwa Master Parulian Tumanggor. Kuasa Hukum Master Parulian Tumanggor (MPT), Juniver Girsang menegaskan, jika jaksa tidak cermat dalam membuat dakwaan. 

Anak Buah SYL Video Call Bahas 'Orang KPK' dan 'Ketua': Siapin Dolar Nanti Kami Atur

“Apa yang didakwakan bukan merupakan tindak pidana dan tidak masuk ke dalam ruang lingkup tindak pidana korupsi (tipikor),” kata Juniver dalam persidangan.

Terdakwa kasus minyak goreng

Photo :
  • ANTARA
Komjak Soroti Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Emas di Kejaksaan

Dalam dakwaannya, jaksa menuntut terdakwa Tumanggor selaku Komisaris PT. Wilmar Nabati Indonesia, dalam dakwaannya telah melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dakwaan primer.

Serta Pasal 3 juncto Pasal 18 undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana telah diubah Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dakwaan subsider.

Biaya Ultah Cucu SYL Minta Di-reimburse Kementan, Pegawai Menolak Terancam Dimutasi

Kasus hukum yang disidangkan di pengadilan (foto ilustrasi).

Photo :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Terdakwa, kata dia, bukan pihak yang menerbitkan peraturan atau keputusan yang terkait dengan langkah dan tingginya harga minyak goreng di masyarakat. Justru, Juniver sebut bahwa PT. Wilmar Grup dipaksa pemerintah untuk mengikuti program dalam mengatasi masalah kelangkaan dan tingginya harga minyak goreng di masyarakat.

“Justru Wilmar Grup yang menderita kerugian dan menjadi korban inkonsekuensi kebijakan program penyediaan minyak goreng kemasan sederhana untuk kebutuhan masyarakat,” jelas dia.

Selanjutnya, kata Juniver, tidak ada satu pun Pasal 104 sampai Pasal 176 Bab 18 tentang ketentuan pidana dari Undang-undang Perdagangan. Lalu, pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2021 juga bukan sanksi pidana, melainkan hanya sanksi administratif.

Atas dasar alasan hukum tersebut, Juniver mengatakan sudah semestinya majelis hakim menyatakan surat dakwaan penuntut umum terhadap terdakwa Master Parulian tidak dapat diterima dan batal demi hukum. 

“Dakwaan penuntut umum error in persona, bahwa dalam ilmu hukum pidana pengertian error in persona diterjemahkan sebagai adanya penetapan seseorang sebagai pelaku tindak pidana dimana pelaku sebernarnya adalah orang lain. Selanjutnya, dakwaan tidak cermat tidak jelas dan tidak lengkap,” tandasnya.

Untuk diketahui, Jaksa pada Kejaksaan Agung (Kejagung) mendakwa lima terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) merugikan negara sejumlah Rp18.359.698.998.925 (Rp18,3 triliun).

Kelima terdakwa adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI Indra Sari Wisnu Wardhana dan Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor. 

Kemudian, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley MA, General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang, Penasihat Kebijakan/Analis pada Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI), dan Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei.

=====


Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan bahwa Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Brigadir Ricky Rizal (RR) dan Kuat Maruf (KM) sudah jujur dalam memberi keterangan terkait kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. 

Keterangan tersebut, kata Andir, dilakukan pemeriksaan dengan alat pendeteksi kebohongan (Lie Detector) untuk hasil uji Polygraph terhadap ketiga tersangka pembunuhan berencana Brigadir J itu.

"Barusan saya dapat hasil sementara uji Polygraph terhadap RE, RR dan KM, hasilnya “No Deception Indicated” alias Jujur," ujar Andi Rian dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa 6 September 2022.

Andi Rian juga menjelaskan bahwa uji Polygraph itu bertujuan untuk memperkaya atau menambah bukti - bukti yang sudah dikumpulkan serta didalami oleh pihak kepolisian. 

"Uji Polygraph sekali lagi saya jelaskan bertujuan untuk memperkaya alat bukti petunjuk," kata dia. 

Sebelumnya diberitakan, tiga tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J diperiksa lagi namun dengan lie detector atau pendeteksi kebohongan. Ketiganya adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf  

"Betul, namanya uji polygraph. RR dan KM. Bharada RE sudah duluan sebelum tersangka lainnya," ucap Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Polisi Andi Rian Djajadi kepada wartawan, Selasa 6 September 2022.

Pemeriksaan menggunakan lie detector ini dilakukan pihaknya guna menguji kejujuran dari keterangan para tersangka. Kata dia, pemeriksaan dengan lie detector ini juga bakal dilakukan kepada tersangka lain. Artinya, Inspektur Jenderal Polisi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi juga bakal menjalaninya.

"Hanya untuk menguji tingkat kejujuran tersangka dalam memberikan keterangan. Iya semuanya (tersangka diperiksa), terjadwal 2 orang per hari. Jadwalnya sampai hari Rabu," kata dia lagi.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya