Kemenkumham Jelaskan Alasan Eks Jaksa Pinangki Bisa Bebas Bersyarat

Suasana sidang pengadilan atas Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Suasana sidang pengadilan atas Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Sumber :
  • Edwin Firdaus/VIVA.

VIVA Nasional – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjepas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) membenarkan Pinangki Sirna Malasari atau yang dikenal dengan mantan jaksa Pinangki menjalani program bebas bersyarat.

"Iya betul bebas bersyarat," kata Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti saat dihubungi di Jakarta, Selasa.

Rika menyebutkan selain Pinangki terdapat empat narapidana perempuan kasus korupsi lain yang hari ini juga bebas bersyarat salah satunya mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.

Sidang Jaksa Pinangki

Sidang Jaksa Pinangki

Photo :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Ia mengatakan lima narapidana kasus korupsi tersebut telah memenuhi syarat administratif dan substantif sehingga memperoleh bebas bersyarat yang diajukan ke Ditjenpas Kemenkumham.

"Persyaratannya sama, memenuhi syarat administratif dan substantif dan keluarnya juga sama dengan Ratu Atut tadi," kata dia.

Saat dikonfirmasi siapa saja lima narapidana kasus korupsi yang memperoleh bebas bersyarat tersebut, Rika mengatakan pihaknya terlebih dahulu harus membuka data. Namun, yang pasti dua di antaranya yakni Ratu Atut Chosiyah dan Pinangi Sirna Malasari.

Halaman Selanjutnya
img_title