Jadi Tersangka Obstruction of Justice, Ferdy Sambo Diperiksa Hari Ini
- Tangkapan Layar: Instagram
VIVA Nasional – Eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Irjen Ferdy Sambo akan diperiksa oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri terkait obstraction of justice kasus pembunuhan berencana Brigadir J hari ini, Rabu 7 September 2022.
Hal tersebut dikonfirmasi kebenarannya oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Polri, Brigadir Jenderal Polisi, Andi Rian Djajadi.
"Yang bersangkutan (Ferdy Sambo) hari ini jadwalnya akan diperiksa Dittipidsiber Polri," kata Andi Rian dalam keterangannya saat dikonfirmasi, Rabu 7 September 2022.
Secara terpisah, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri, Brigadir Jenderal Polisi, Ahmad Ramadhan mengatakan pemeriksaan Ferdy Sambo bakal berlangsung di Mako Brimob, Depok, Jawa Barat.
"Pemeriksaan terhadap Ferdy Sambo direncanakan oleh penyidik Dittipidsiber hari ini di Mako Brimob," kata Ramadhan.
Ferdy Sambo merupakan salah satu tersangka obstraction of justice dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Selain Sambo, mantan Karopaminal Propam Polri Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri Kombes Pol. Agus Nurpatria juga menjadi tersangka obstraction of justice.
Berikutnya, mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin, mantan Ps Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Baiquini Wibowo, mantan Ps Kasubbagaudit Baggak Etika Powabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuk Putranto, dan mantan Kasub Unit I Sub Direktorat III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.
Ketujuh orang tersangka ini, terlibat dalam mengambil, memindahkan, merusak dan mentransmisikan barang bukti CCTV di TKP Duren Tiga sehingga menghambat proses pengungkapan kasus.
Polri tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka kasus obstruction of justice atau upaya menghalangi penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J akan bertambah. Hingga saat ini, sudah tujuh anggota Polri yang ditetapkan sebagai tersangka karena diduga kuat menghalangi penyidikan kasus itu.
Mereka diduga melanggar Pasal 49 Juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) Juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
Baca juga: 3 Kapolda Terseret Kasus Ferdy Sambo, Kompolnas Katakan Hal Ini