Sidang Perkara Vaksin Halal di PTUN Jakarta Masuk Tahap Pembuktian

Ilustrasi vaksin COVID-19
Sumber :
  • ANTARA FOTO

VIVA Nasional - Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) belum berhenti memperjuangkan vaksin halal. Selepas memenangkan gugatan uji materiil di Mahkamah Agung, kini Yayasan itu mengajukan gugatan kembali di PTUN Jakarta dengan pihak tergugatnya adalah Menteri Kesehatan.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Gugat Dewas ke PTUN, Sebut Kasusnya Expired

Menkes Tak Laksanakan Putusan MA

“Karena Menkes tak melaksanakan Putusan MA, untuk kewajiban memberikan vaksin halal bagi umat Islam Indonesia, makanya kami gugat,” kata Kuasa Hukum YKMI, Edi Gustia Bahri Lubis, di Jakarta, Kamis, 9 September 2022.

Alasan PDIP Absen saat Penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden-Wapres Terpilih

Pemerintah Wajib Memberikan Perlindungan dan Jaminan Halal

Menurut YKMI, Kepmenkes itu terbit tanpa didasari putusan Mahkamah Agung RI Nomor 31P/HUM/2022 tanggal 14 April 2022 yang secara jelas menyatakan bahwa pemerintah berkewajiban memberikan perlindungan dan jaminan tentang kehalalan jenis vaksin COVID-19 yang dipergunakan untuk pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 di wilayah Indonesia.

PDIP Gugat KPU ke PTUN, Ganjar: Tugas Saya dan Pak Mahfud Berakhir Usai Putusan MK

“Akan tetapi pemerintah baik Menteri Kesehatan, Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan/ BPOM) hingga saat ini masih belum mengindahkan putusan MA tersebut,” kata Edi Gustia.

Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) saat menggelar konferensi pers.

Photo :
  • Dok. YKMI.

Belum Ada Tanda-tanda Itikad Baik

Edi Gustia menambahkan hingga hari ini tergugat Menteri Kesehatan RI belum menunjukkan tanda-tanda itikad baik untuk mematuhi Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 31P/HUM/2022 atau setidaknya melakukan revisi ataupun mencabut Kepmenkes Nomor: HK.01.07/Menkes/1149/2022 karena bertentangan dengan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan produk Halal.

"Ini merupakan sebuah tindakan pembangkangan yang inkonstitusional yang mana pelaku merupakan sebuah Institusi pemerintahan Republik Indonesia yang sudah seharusnya malu melakukan perbuatan demikian,” katanya.

Melanggar Hukum

Selain itu, lanjut dia, pasca keluarnya Putusan MA No. 31P/HUM/2022 tanggal 14 April 2022 tersebut, pemerintah dalam faktanya masih memberikan vaksin yang belum bersertifikat halal kepada umat Islam Indonesia.

“Ini jelas melanggar hukum,” katanya.

Ia menegaskan bahwa YKMI tak akan berhenti memperjuangkan hal ini. “YKMI berperan sebagai trigger mechanism dengan membuat gerakan advokasi dan edukasi demi kepentingan kemaslahatan kehidupan konsumen muslim di Indonesia,” katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya