Vonis Alex Noerdin Dikorting Jadi 9 Tahun Penjara
- ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
VIVA Nasional – Pengadilan Tinggi Palembang mengkorting hukuman mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin menjadi 9 tahun penjara, dari vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang selama 12 tahun penjara. Alex Noerdin dinyatakan terbukti melakukan korupsi hibah pembangunan Masjid Sriwijaya serta PDPDE Sumsel.
"Benar, Rabu sore kemarin PN Palembang telah menerima salinan putusan banding dari PT Palembang yang mana isinya mengabulkan permohonan banding, memperbaiki putusan PN Palembang atas nama terdakwa Alex Noerdin," kata Juru Bicara PN Palembang, Sahlan Effendi saat dikonfirmasi, Kamis 8 September 2022.
Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin terdakwa korupsi hibah pembangunan Masjid
- tvOne/Junjati Palembang
Sahlan mengatakan dalam salinan putusan banding terdakwa Alex Noerdin dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu Primair dan tindak pidana korupsi secara berlanjut dalam dakwaan kedua Primair.
Tidak hanya terhadap terdakwa Alex Noerdin, mantan ketua PN Lahat ini juga membeberkan telah mendapatkan salinan putusan banding untuk tiga terdakwa lainnya yakni Muddai Madang, A Yaniarsah Hasan serta Caca Isa Saleh.
Dijelaskan Sahlan Effendi, untuk banding terdakwa Muddai Madang juga diterima oleh pengadilan tingkat banding dari putusan pengadilan tingkat pertama pidana 12 tahun penjara menjadi pidana 11 tahun penjara.
Sementara, lanjut Sahlan Effendi untuk dua terdakwa lainnya yakni Caca Isa Saleh dan A Yaniarsah Hasan dalam putusan bandingnya menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Palembang dengan menjatuhkan pidana kepada masing-masing terdakwa selama 11 tahun penjara.
"Untuk pertimbangan putusan banding seperti apa, kita belum baca keseluruhan isi salinan putusan karena baru kita terima kemarin, dan ini juga belum kita informasikan lebih lanjut kepada tim penasihat hukum para terdakwa dan JPU," tutupnya.Â
Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin
- VIVA/Dhana Kencana
Sebelumnya, mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Alex Noerdin divonis bersalah dengan hukuman pidana penjara selama 12 tahun atas kasus dugaan tindak korupsi, pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) tahun 2010-2019, dan dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang.Â
Hukuman tersebut dibacakan Majelis Hakim diketuai hakim Yoserizal dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Negeri Palembang secara sekaligus dan didengarkan terdakwa Alex Noerdin secara daring, pada Rabu.Â