AKBP Pujiyarto Disidang karena Tak Profesional soal LP Brigadir J

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.
Sumber :

VIVA Nasional – Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap salah satu anggota Polda Metro Jaya yaitu mantan Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya, AKBP Pujiyarto masih berlangsung. Dia diduga tidak profesional dalam menindaklanjuti laporan polisi terkait kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

5 Polisi di Kolaka Ditangkap karena Keroyok Warga hingga Babak Belur, Kapolres Minta Maaf

"Bentuk pelanggarannya adalah ketidakprofesionalan yang bersangkutan dalam menindaklanjuti penanganan laporan polisi nomor LP/B/1630/VII/2022/SPKT/Polres Jakarta Selatan tanggal 9 Juli 2022," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Jumat 9 September 2022. 

Laporan tersebut terkait kejahatan terhadap kesopanan dan atau perbuatan memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dan atau kekerasan seksual. Pelapor sekaligus korban adalah istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi alias PC. Sedangkan terlapornya Brigadir J.

Brigjen Nurul Bicara Strategi STIK Lemdiklat Cetak Pemimpin Polri yang Mumpuni

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dalam rekonstruksi

Photo :
  • TV Polri

Tidak hanya itu, Pujiyarto juga tidak profesional menangani laporan polisi LPA Nomor 368/A/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan tanggal 8 Juli 2022 terkait dugaan tindak pidana percobaan pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 53 KUHP. 

Ternyata Syarat Usia Minimal Punya SIM Tidak Semuanya 17 Tahun, Cek Aturannya

Laporan tersebut dibuat oleh anggota Polri yang mengalami, mengetahui atau menemukan langsung peristiwa yang terjadi. Pelapornya adalah Briptu Martin Gabe yang merupakan anggota Polres Metro Jakarta Selatan. Korbannya adalah Bharada E dengan terlapor Brigadir J.

"Ini LP yang terkait masalah percobaan pembunuhan yang dilaporkan dan dugaan pelecehan seksual. Ini yang ditangani yang bersangkutan tidak profesional dan LP tersebut oleh Bareskrim Polri sudah dihentikan," ujar Dedi.

Kemudian dalam sidang kode etik AKBP Pujiyarto itu, dihadirkan tiga orang saksi yang akan memberikan keterangan soal pelanggaran yang dilakukan oleh Pujiyarto.

"Untuk saksi ada tiga saksi yang dimintai keterangan atas nama AKBP JS, Kompol GA, AKP IMW. Ini sudah dimintai keterangan saksi," kata Dedi lagi.

Kemudian pasal yang disangkakan kepada Pujiyarto adalah Pasal 13 Ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang pembersihan anggota Polri Juncto Pasal 5 Ayat 1 Huruf P dan C.

"Kemudian Pasal 5 Ayat 2 Pasal 10 Ayat 1 huruf F Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik," tambahnya.

Ferdy Sambo, Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Polri akan menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap dua anggota polisi dari Polda Metro Jaya hari ini, Jumat 9 September 2022. Keduanya akan disidang terkait kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Mereka adalah mantan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Raymond Siagian dan Eks Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya, AKBP Pujiyarto.

Hal tersebut dikonfimasi kebenarannya oleh Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri, Inspektur Jenderal Polisi, Dedi Prasetyo. 

Dedi mengatakan bahwa sidang kode etik tersebut akan dilakukan secara terpisah. Yang disidang pertama adalah AKBP Pujiyarto kemudian dilanjutkan dengan sidang kode etik AKBP Jerry.

"Sidang dilakukan secara terpisah. Berbeda waktu saja, rencana awal AKBP Pujiyarto dulu (disidang kode etik), kemudian dilanjutkan AKBP Jerry," ujar Dedi dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat 9 September 2022.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya