Polisi yang Cabuli Keponakan di Sulut Ditangkap, Terancam Dipecat

Ilustrasi pencabulan wanita
Sumber :
  • Istimewa/Supriadi Maud/VIVA.

VIVA Nasional – Oknum polisi inisial A (37) yang diduga telah memperkosa keponakan sendiri di Kotamobagu, Sulawesi Utara (Sulut), akhirnya ditahan. Polisi berpangkat Bripka itu digelandang ke Mapolres Kotamobagu untuk di proses hukum.

Puslabfor Polri Selidiki Kasus Kebakaran Maut Toko Frame Mampang

Kapolres Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi menuturkan bahwa unit Propam Polres Kotamobagu menangkap Bripka A pada pagi kemarin dan langsung dibawa ke Mapolres Kotamobagu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Benar terlapor sudah ditangkap, dan diproses hukum Mapolres," kata Dasveri saat dimintai konfirmasi, Sabtu 10 September 2022.
Dia menjelaskan, bahwa Bripka A nantinya sebelum diproses hukum akan menjalani proses etik. Dasveri menyebut Bripka A terancam dengan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat dari Polri.

Gara-gara Wanita, Bripda DR Aniaya Tenaga Kesehatan Hingga Hidungnya Patah

"Jadi yang bersangkutan kita proses hukum dan proses sidang kode etik Polri, ancaman pemecatan," katanya.

Untuk diketahui, oknum polisi Bripka A awalnya dilaporkan atas dugaan pencabulan terhadap keponakannya sendiri yang masih bocah.

Relawan Prabowo Batal Gelar Aksi, Polisi Berlakukan Pengalihan Arus Situasional Depan MK

Kasi Humas Polres Kotamobagu, Iptu Dewa Dwiadnyana menyebutkan, bahwa kasus persetubuhan itu dilaporkan langsung oleh pihak keluarga terduga pelaku.

"Benar, sudah ada laporannya di Polres Kotamobagu. Yang lapor keluarga yang bersangkutan (Bripka A) perihal persetubuhan terhadap anak di bawah umur," kata Kasi Humas Polres Kotamobagu, Iptu Dewa Dwiadnyana dalam keterangannya, Kamis, 8 September 2022.

Dia menyebutkan, bahwa aksi tak senonoh yang dilakukan Bripka A diduga sebanyak 3 kali pada tahun 2020 lalu. Hal itu berdasar dari laporan polisi pengakuan pelapor yang terdaftar di Polres Kotamobagu dengan nomor: LP/601/IX/2022/SPKT/RES-KTGU/SULUT, pada hari Selasa, 6 September 2022.

"Di laporannya itu sebanyak 3 kali persetubuhan terhadap anak di bawah umur ini dilakukan," ungkap Dewa.

Dewa mengaku bahwa pihaknya telah meminta keterangan awal terhadap korban. Namun saat ditanya terkait dengan peristiwa itu, Dewa tak menjelaskan secara detail karena korban sudah tak ingat, sebab insiden itu sudah sejak 2020 lalu.

"Korban sudah kita mintai keterangan tapi tanggal, bulan sudah dia tidak diingat lagi, dia hanya menyebut kalau sekitar 2 tahun yang lalu (2020)," katanya.

Lebih jauh, Dewa menyatakan bahwa korban dan terlapor memang memiliki  hubungan keluarga antara paman dan keponakan.

"Korban adalah kemenakan dari istri terlapor," pungkasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya